Pemkab Purwakarta Lakukan Pembongkaran Bangunan Liar di Jalan Raya Cihiden, Kecamatan Pasawahan
Krimsus86.com – Purwakarta –sabtu 25 Oktober 2025 Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur muspika Kecamatan Pasawahan pada Sabtu (25/10/2025) melaksanakan kegiatan penertiban dan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Cihiden, Desa Pasawahan, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta terkait ketertiban umum, kebersihan, dan penataan ruang wilayah. Bangunan-bangunan yang dibongkar diketahui berdiri di atas lahan milik pemerintah dan bahu jalan, sehingga mengganggu fungsi jalan serta menghambat kelancaran lalu lintas masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Purwakarta, menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan pembongkaran, pihaknya telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada para pemilik bangunan untuk segera melakukan pembongkaran mandiri.
Kami telah melakukan pendekatan persuasif dan memberikan kesempatan kepada para pemilik untuk membongkar bangunannya secara sukarela. Namun, karena tidak ada tindak lanjut hingga batas waktu yang ditentukan, maka hari ini kami lakukan penertiban,” ujar Dedi.
Sementara itu, Camat Pasawahan, menegaskan bahwa kegiatan ini juga bertujuan menjaga keindahan lingkungan dan ketertiban kawasan jalan utama desa. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan tanpa izin di lahan yang bukan peruntukannya.
Kami berharap masyarakat dapat mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman,” ujarnya.
Pembongkaran berjalan lancar dengan pengamanan dari aparat kepolisian dan TNI setempat. Pemerintah daerah juga berkomitmen akan terus melakukan pengawasan dan penataan di wilayah lain yang berpotensi menimbulkan pelanggaran serupa.(Sadli//red)






