Krimsus86.com – Oku, Sumatera Selatan – Pemerintah Republik Indonesia telah mengambil alih lahan perkebunan PT Mitra Ogan dengan luas 1.712,47 hektar di kabupaten Oku, provinsi Sumatera Selatan. Pengambilalihan ini dilakukan karena izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Mitra Ogan telah berakhir dan tidak di perpanjang lagi
Pengambilalihan lahan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan lahan dan mengoptimalkan penggunaan lahan untuk kesejahteraan masyarakat.
Pemasangan plang larangan Selasa 18/03/2025 dilakukan oleh pihak kejaksaan negeri (Kejari) dan TNI di kawasan abdi Ling 8 desa Bindu kecamatan peninjauan kabupaten Oku yang di saksikan oleh masyarakat sekitar
Pemerintah juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum, seperti memperjualbelikan dan menguasai lahan tanpa seizin Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH)
Dengan pengambilalihan lahan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah terdekat dengan lahan tersebut. Pemerintah juga akan memastikan bahwa lahan tersebut digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat.
Pengambilalihan lahan ini juga merupakan upaya pemerintah untuk menertibkan kawasan hutan dan mencegah penyalahgunaan lahan oleh para mafia tanah. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
(Panca Arjuna)