Pemerintah Kerahkan Satgas Saber Awasi Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Jelang HBKN 2026

Krimsus86.com, Jakarta — Pemerintah Republik Indonesia mengerahkan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan secara nasional menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri Tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan pangan yang aman, cukup, bermutu, serta harga yang stabil dan terjangkau bagi masyarakat.

Penguatan pengawasan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Satgas Saber Pelanggaran Pangan yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si, selaku Ketua Pengarah Satgas Saber, bertempat di Rupat Dittipideksus Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin Mabes Polri, Rabu (4/2/2026).

Berita Lainnya

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh pejabat lintas kementerian dan lembaga, antara lain Sestama Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI Dr. Drs. Sarwo Edhy, Irjen Kementerian Pertanian Letjen TNI (Purn) Irham Waroihan, Direktur Utama Perum Bulog Letjen TNI (Purn) Ahmad Rizal Ramdhani, serta Deputi I KSP Bapanas Dr. I Gusti Ketut Astawa selaku Ketua Pelaksana Satgas. Hadir pula perwakilan Kemendagri, Kemendag, pemerintah daerah, serta Satgas daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota secara luring dan daring.

Rakor ini merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi Pengamanan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang digelar Badan Pangan Nasional pada 22 Januari 2026, yang menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjaga stabilitas pangan nasional.

Pengawasan Harga dari Hulu hingga Hilir

Ketua Pelaksana Satgas Saber, I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan bahwa Satgas dibentuk untuk memastikan pelaksanaan kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), Harga Eceran Tertinggi (HET), serta Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) berjalan sesuai ketentuan, baik di tingkat produsen maupun konsumen.

Pengawasan dilakukan secara serentak di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, mencakup seluruh rantai pasok pangan dari hulu ke hilir, mulai dari produsen, distributor, hingga pedagang eceran dan ritel modern.

“Pelaku usaha wajib mematuhi HET, HPP, dan HAP. Termasuk memastikan tidak ada praktik permainan harga oleh distributor maupun pedagang di tingkat hilir,” tegas Ketut Astawa.

Objek pengawasan Satgas meliputi beras, jagung, kedelai, daging sapi dan kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai, minyak goreng, serta gula konsumsi. Satgas ini dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 4 Tahun 2026.

Stok Pangan Nasional Aman

Sestama Bapanas RI Sarwo Edhy menegaskan bahwa ketersediaan pangan nasional berada dalam kondisi aman. Indonesia saat ini telah mencapai swasembada beras dengan stok nasional mencapai 3,4 juta ton.

“Dengan stok beras yang melimpah, tidak ada alasan harga beras dijual di atas HET. Tidak ada impor beras. Fokus kita adalah menjaga stabilitas dan mengendalikan inflasi,” ujarnya.

Ia juga menginstruksikan Satgas untuk aktif memantau pasar tradisional dan modern serta mewaspadai potensi pelanggaran keamanan pangan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Belajar dari Keberhasilan Satgas 2025

Satgas Saber Pangan 2026 merupakan kelanjutan dari Satgas Pengendalian Harga Beras 2025, yang telah melaksanakan 45.715 kegiatan pemantauan dan menerbitkan 987 teguran tertulis kepada pelaku usaha. Upaya tersebut terbukti efektif menurunkan harga beras medium dan premium hingga sesuai dengan HET pada Desember 2025.

Untuk memperkuat partisipasi publik, Satgas membuka Hotline Pengaduan Masyarakat melalui WhatsApp di nomor 0853-8545-0833.

Penegakan Hukum sebagai Upaya Terakhir

Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menegaskan bahwa tugas Satgas Saber 2026 merupakan amanah negara dalam melindungi masyarakat.

“Penegakan hukum adalah langkah terakhir. Namun, apabila ditemukan pelanggaran serius yang merugikan masyarakat, Satgas akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Pengawasan akan dilakukan melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif dengan tetap mengedepankan prinsip humanis dan proporsional.

Sebelumnya, Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang menjual pangan di atas HET.

“Ini perintah Presiden. Harga harus stabil. Tidak boleh ada yang menjual di atas HET. Jika masih melanggar, Satgas Pangan Polri akan bertindak,” tegasnya.

Dengan langkah ini, pemerintah memastikan stabilitas pangan nasional tetap terjaga, harga terjangkau, serta masyarakat terlindungi selama rangkaian HBKN Tahun 2026.(red//tim)

Pos terkait