Pemerintah desa turut andil menjadi tim pengawas lapangan dalam menegakkan aturan jam malam bagi pelajar di Kabupaten Indramayu.

Rabu,04-06-2025-KRIMSUS86.COM-INDRAMAYU JAWABARAT) _ Seperti yang dilakukan Pemdes Bulak Lor, Kecamatan Jatibarang, Indramayu. Mulai pukul 21.00 WIB, Kepala Desa didampingi perangkatnya hingga tingkat RT akan mulai berkeliling mencari anak yang masih berkeluyuran di malam hari.

 

Berita Lainnya

Kades Bulak Lor, Ali Sadikin mengatakan, aktivitas patroli malam ini sudah dimulai sejak Senin (2/6/2025) kemarin.

 

โ€œSelanjutnya ini akan rutin kita lakukan,โ€ ujar dia, Selasa (3/6/2025).

 

Ali mengatakan, di awal pemberlakuan pertama aturan jam malam ini, memang masih ditemukan adanya anak-anak yang berkeluyuran di atas jam 21.00 WIB.

 

Sebagian terjaring saat sedang asyik nongkrong di warung karena terdapat wifi gratis, sebagian lagi terjaring di sebuah rental PS.

 

Anak-anak itu pun langsung diminta untuk bubar dan pulang ke rumah masing-masing.

 

Ali mengatakan, aturan jam malam bagi peserta didik ini diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik. Penerapannya berlaku mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

 

Meski aturan ini telah mulai diterapkan, Ali menekankan perlunya sosialisasi secara terus menurus kepada masyarakat untuk menghindari miss komunikasi.

 

Ia juga mengajak masyarakat untuk sama-sama menyukseskan kebijakan ini demi kebaikan bersama.

 

Apalagi aturan jam malam ini ditujukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif serta untuk pembentukan karakter disiplin anak-anak.

 

โ€œTapi alhamdulillah respons dari masyarakat juga mendukung karena ini kan intinya buat kebaikan anak-anak,โ€ ujar dia.

 

Sumber : Pemdes Bulak

Jurnalis

WARDONO HS,S.E (KORWIL JABAR)

Pos terkait