PEMERINTAH DESA SONIT TUNJUKKAN KOMITMEN DALAM PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

Krimsus86.com Sonit, 1 April 2026 – Pemerintah Desa (Pemdes) Sonit, Kecamatan Bokan Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, menegaskan komitmennya dalam memenuhi kewajiban perpajakan desa melalui penyetoran pajak yang dilakukan secara resmi melalui layanan kantor PT Pos.

Langkah ini merupakan wujud tanggung jawab pemerintah desa dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses penyetoran pajak dilaksanakan melalui mekanisme resmi guna memastikan tertib administrasi serta keabsahan transaksi.

Berita Lainnya

Kepala Desa Sonit menyampaikan bahwa pihaknya secara konsisten telah melaksanakan kewajiban pembayaran pajak desa dalam beberapa tahun terakhir.

“Kami telah menyetor pajak Desa Sonit untuk tahun 2023, 2024, dan 2025. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami sebagai pemerintah desa dalam mengelola keuangan secara baik dan benar,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses pembayaran tersebut telah dilengkapi dengan dokumen resmi berupa Surat Tanda Setoran (STS) yang diterbitkan melalui kantor PT Pos di Kabupaten Banggai Laut. Dokumen ini menjadi bukti sah atas pelaksanaan kewajiban perpajakan desa.

Dengan adanya bukti administrasi yang lengkap, diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa pengelolaan keuangan desa telah dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah desa.

Ke depan, Pemerintah Desa Sonit berkomitmen untuk terus menjaga kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Pewarta: Susanto

Editor: Korwil Sulteng

Pos terkait