Pemenang Tender CV Karya Abadi di Aceh Tenggara Menuai Sorotan Publik

Krimsus86.com, Kutacane, 19 Februari 2026 – Proses tender sejumlah proyek pembangunan Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Aceh Tenggara menjadi sorotan publik. CV Karya Abadi, perusahaan konstruksi yang beralamat di Desa Pedesi, tercatat sebagai pemenang beberapa paket proyek bernilai miliaran rupiah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.

Berdasarkan data yang dihimpun, perusahaan tersebut memenangkan proyek Rehabilitasi Ruang PICU pada RSUD H. Sahudin Kutacane dengan nilai kontrak sebesar Rp2.639.833.400. Selain itu, CV Karya Abadi juga memenangkan proyek Pembangunan Jembatan Mbarung – Kedataran I dengan nilai kontrak Rp8.000.000.000.

Selisih Penawaran Jadi Perhatian

Berita Lainnya

Dalam proyek RSUD H. Sahudin Kutacane, CV Karya Abadi memenangkan tender dengan nilai penawaran Rp2.591.922.000 atau selisih sekitar Rp47,9 juta dari pagu anggaran. Sementara pada proyek Jembatan Mbarung – Kedataran I, perusahaan tersebut menang dengan penawaran Rp7.893.633.000 atau terpaut sekitar Rp106 juta dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Sejumlah pegiat konstruksi menilai selisih penawaran yang relatif tipis dari HPS memunculkan pertanyaan. Apalagi, terdapat peserta lain yang mengajukan penawaran lebih rendah namun dinyatakan gugur karena alasan tidak memenuhi persyaratan teknis.

Desakan Evaluasi Proses Tender

Ketua Umum Perkumpulan Pemantau Pembangunan Indonesia (PPPI), Arahim Johari, mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses lelang proyek Tahun Anggaran 2025 di Aceh Tenggara.

Ia meminta Kejaksaan Tinggi Aceh agar melakukan pemeriksaan terhadap panitia ULP/LPSE Kabupaten Aceh Tenggara guna memastikan proses berjalan sesuai regulasi dan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Sorotan ini juga dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Harapan Transparansi dan Kualitas Proyek

Hingga saat ini, CV Karya Abadi berada dalam dua perspektif publik. Di satu sisi, keberhasilan memenangkan sejumlah proyek menunjukkan kapabilitas perusahaan dalam mengikuti proses tender. Namun di sisi lain, pola kemenangan berulang dengan selisih penawaran yang tipis dari HPS menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.

Publik berharap agar seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, siapa pun pemenang tender diharapkan mampu menghasilkan pekerjaan dengan kualitas fisik yang baik serta tidak merugikan keuangan negara.

Pewarta: Muhammadin

Redaksi: Krimsus86.com

Pos terkait