Krimsus86.com Muratara, 21 Maret 2026 — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Surulangun Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan.
Kegiatan pemberian remisi dilaksanakan di aula Lapas Kelas III Surulangun Rawas dan dihadiri langsung oleh Kepala Lapas beserta jajaran struktural. Acara diawali dengan pembacaan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan simbolis Surat Keputusan (SK) remisi kepada perwakilan WBP.
Berdasarkan data, jumlah total WBP di Lapas Kelas III Surulangun Rawas sebanyak 217 orang, yang terdiri dari 215 narapidana dan 2 tahanan. Dari jumlah tersebut:
Sebanyak 192 orang menerima Remisi Khusus I (RK I);
Sebanyak 2 orang menerima Remisi Khusus II (RK II), dengan rincian 1 orang langsung bebas dan 1 orang masih menjalani pidana subsider;
Sebanyak 8 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
Sebanyak 13 orang tidak diusulkan karena berbagai alasan, antara lain register F, data remisi ganda, serta masih menjalani pidana subsider.
Pemberian remisi ini merupakan hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap narapidana berhak memperoleh pengurangan masa pidana apabila memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Kepala Lapas Kelas III Surulangun Rawas, Muhamad Hasan, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bagian dari sistem pembinaan yang bertujuan untuk mendorong perubahan perilaku positif serta mempercepat proses reintegrasi sosial bagi WBP.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik warga binaan serta sebagai motivasi untuk terus berperilaku disiplin dan mengikuti program pembinaan yang ada. Hal ini juga menjadi bagian penting dalam upaya mempercepat reintegrasi sosial mereka ke tengah masyarakat,” ujar Muhamad Hasan.
Melalui pemberian remisi ini, diharapkan Warga Binaan Pemasyarakatan dapat semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab.(HR)






