Pembangunan Jalan Rabat Beton Menuju Perkebunan Masyarakat Desa Jati Sara di kerjakan Ketua BPK dan Perangkat Desa

Krimsus86.com Kutacane Pemerintahan Desa Jati Sara dalam Pembangunan Jalan Rabat Beton menuju perkebunan masyarakat volume 100 meter para pekerja 25 OH sudah berjalan 3 hari.

 

Berita Lainnya

Media Krimsus86.com dalam liputan sekitar pekerjaan dengan salah seorang masyarakat yang enggan disebut identitasnya mengarakan bahwa yang mengerjakan proyek pembangunan jalan desa tersebut di kerjakan Ketua BPK dan Perangkat Desa.

 

Undang-undang Desa Nomir 6 Tahun 2014 Menteri Pembangunan DTT Nomor 13 Tahun 2023 bahwa Perangkat desa, termasuk Kepala Desa, dilarang menjadi pelaksana proyek Dana Desa Larangan ini juga berlaku untuk Anggota Badan Permusyawaratan Desa/Kute (BPK).

 

Jika perangkat desa terlibat dalam pelaksanaan proyek, hal tersebut dianggap melanggar UU Desa dan Permendesa Nomor 13 Tahun 2023,Aturan ini secara tegas menyatakan bahwa Kepala Desa dan seluruh perangkat desa dilarang menjadi pelaksana proyek Dana Desa.

 

Anggota BPK juga dilarang menjadi pelaksana proyek desa. Jika perangkat desa atau anggota BPD terlibat dalam pelaksanaan proyek, itu dianggap sebagai pelanggaran Larangan ini bertujuan untuk menghindari potensi konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan korupsi dalam pelaksanaan proyek Dana Desa.

 

 

Pendamping Desa juga dilarang meminta proyek ke desa. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dapat dibantu oleh Kasi/Kaur untuk melaksanakan kegiatan pengadaan yang tidak bisa dilakukan sendiri, dan TPK ditetapkan melalui musyawarah desa dan

 

Surat Keputusan Kepala Desa. Peraturan LKPP 12/2019 memberikan pedoman lebih rinci terkait tugas, keanggotaan, hingga metode pengadaan yang dapat dilakukan oleh TPK. Peran Masyarakat: Masyarakat desa diisyaratkan untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan infrastruktur desa.

 

Dalam UU Desa telah mengatur tegas larangan Anggota BPD sebagai pelaksana proyek desa. … Apabila itu merupakan wujud dari keterlibatan pelaksanaan proyek.Kades dan Perangkat Desa Dilarang Jadi Pelaksana Proyek Dana Desa, Jika Ketahuan Bisa Dipidana!

 

Peran Masyarakat dalam Pembangunan Desa Pada prinsipnya, tiga tahapan di atas tidak terlepas dari peran perangkat desa dan masyarakat desa, sehingga …

 

Mengenal TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Pengadaan Barang/Jasa …

Dalam Permendagri 20/2018 disebutkan bahwa Kasi/Kaur dapat dibantu oleh TPK untuk melaksanakan kegiatan pengadaan yang tidak bisa dilakukan sendiri.

 

Jurnalis : Arahim J

Pos terkait