Krimsus86.com Kutacane Kegiatan Pemerintahan Kute Kaya Pangur Kecamatan Deleng Pokhisen Kabupaten Aceh Tenggara pada Sabtu 19 April 2025 dilaksanakan pembangunan Rabat Beton sebesar Rp.51.273.000 dengan volume 50 meter , dimana dalam pembangunan Rabat Beton di desa tersebut benar-benar dimanfaatkan Dana Desa (DD), untuk peningkatan perekonomian masyarakat. Perbaikan jalan berupa rabat beton yang berlokasi jalan persawahan dan jalan penghubung desa.
Kepala Desa Kaya Pangur menyampaikan pula jalan rabat beton dikampung pojok tersebut merupakan jalur penghubung jalan dengan persawahan juga ke lapangan tepak ya di Masjid Kaya Pangur dan lain sebagainya, Ia pun berharap, dengan selesainya pembangunan jalan rabat beton suatu kemajuan untuk meningkatkan perekonomian desa tersebut.Terangnya.
Pembangunan jalan rabat beton Meter kampung Menggunakan Dana Desa (DD) TPK Kayu Pangur
telah terwujud.Hal tersebut di ungkapkan oleh Kepala Desa Kaya Pangur ia memaparkan bahwa proses pengerjaan jalan rabat beton ini di kerjakan oleh sekitar 7 hari kerja, tenaga kerja dengan sistem padat karya yang melibatkan penduduk setempat.
“Proyek pembangunan jalan ini di kerjakan oleh sekitar 5 tenaga kerja dengan sistem padat karya yang melibatkan penduduk setempat”, katanya.
Tujuan kegiatan Padat Karya itu untuk pemberdayaan masyarakat serta membuka lapangan kerja bagi warga setempat. Sehingga hasil pekerjaan rabat beton yang dikerjakan masyarakat itu cukup baik, karena kualitasnya sesuai spek pengerjaa
Hal itu langsung disambut positif oleh masyarakat Desa setempat. Jalan yang semula tidak ada rusak dan langganan becek saat menghadapi musim penghujan, kini jalannya sudah bagus dengan menggunakan kontruksi rabat beton.
Berharap dengan adanya kucuran Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), kemajuan Desa kian meningkat baik dari segi perekonomian, pendidikan serta kesehatan masyarakat.ucapnya
Berdasarkan Pasal 19 Peraturan menteri desa nomor 2 tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 bahwa , publikasi yang dilakukan oleh pemerintah desa mencakup berbagai informasi penting. Hal ini meliputi hasil Musyawarah Desa serta data desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), fokus penggunaan Dana Desa, dan dokumen APB Desa.
Dalam Pasal 20 Ayat (2), juga disebutkan bahwa publikasi APB Desa minimal harus memuat informasi mengenai nama kegiatan, lokasi kegiatan, serta besaran anggaran yang dialokasikan. Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat desa dapat mengetahui serta mengawasi langsung penggunaan dana yang bersumber dari pemerintah.
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 21, publikasi informasi penggunaan Dana Desa dapat dilakukan melalui sistem informasi desa dan/atau berbagai media publikasi lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat. Beberapa media yang dapat digunakan antara lain baliho, papan informasi desa, media elektronik, media cetak, media sosial, website desa, selebaran, pengeras suara di ruang publik, serta media lain yang sesuai dengan kondisi desa setempat.
Selain itu, publikasi penetapan fokus penggunaan Dana Desa dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat desa. Dengan demikian, transparansi dalam pengelolaan anggaran desa dapat terwujud serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Jurnalis : Arahim J