Pelaku pembunuhan di Bangkala Barat di vonis 15 tahun. Polres jeneponto berhasil ungkap dengan scientific investigation. 

Pelaku pembunuhan di Bangkala Barat di vonis 15 tahun. Polres jeneponto berhasil ungkap dengan scientific investigation.

 

Berita Lainnya

 

Krimsus86.com – Jeneponto, 22 Juli 2025 – Sat Reskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan dalam rumah tangga terhadap korban Perempuan Ni’ma binti Luru, yang terjadi pada Selasa, 23 Januari 2024 sekitar pukul 23.30 Wita di Dusun Bilurung, Desa Beroanging, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto. Tersangka dalam kasus ini adalah suami korban, Lelaki yg berinisial TT, yang kini telah divonis 15 tahun penjara.

 

Sat Reskrim berhasil mengungkap pelaku setelah beberapa lama melakukan penyelidikan sejak tahun 2024

 

Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui pendekatan Scientific Investigation oleh tim penyidik dan penyidik pembantu Sat Reskrim Polres Jeneponto. Setelah menerima laporan dugaan tindak pidana, tim segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi.

 

Atas koordinasi dengan pihak keluarga, dilakukan autopsi terhadap jenazah korban setelah mendapat persetujuan, yang dilaksanakan oleh tim forensik Bidang Kedokteran dan Kesehatan Subbid Dokpol RS Bhayangkara Makassar pada 4 Juni 2024. Berdasarkan hasil visum et repertum yang diterima pada 28 Juni 2024, ditemukan unsur kekerasan fisik berupa memar akibat trauma benda tumpul sebelum korban meninggal dunia.

 

Dari hasil gelar perkara, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan pada 20 September 2024, dikeluarkan surat perintah penyidikan. Setelah pemeriksaan intensif dan penyitaan barang bukti, tersangka yang beriniaial TT ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

 

 

Tersangka sempat beberapa kali menjalani perpanjangan masa penahanan seiring pelengkapan berkas perkara, termasuk pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli forensik dan pelaksanaan rekonstruksi kejadian. Setelah melalui rangkaian penyidikan dan melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto pada 17 Januari 2025. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada 22 Januari 2025.

 

Proses hukum berlanjut hingga ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jeneponto. Berdasarkan putusan pada 5 Februari 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa yang beriniaial TT.

 

 

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Jeneponto dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga secara serius, profesional, dan berdasarkan pendekatan ilmiah untuk menjamin keadilan bagi korban.

 

(ANDI.L)

Pos terkait