Krimsus86.com – Palembang, 9 Januari 2026 – PDAM Tirta Musi Palembang mengimbau seluruh masyarakat untuk menghentikan praktik pencurian air, menyusul adanya dugaan kehilangan air hingga 26 persen per tahun di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) VI Kota Palembang.
Dugaan tersebut mencuat dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2026 DPRD Kota Palembang yang digelar pada Selasa, 6 Januari 2026. Wilayah Dapil VI meliputi Kecamatan Seberang Ulu I, Kertapati, dan Jakabaring.
Manajer Hukum dan Humas PDAM Tirta Musi Palembang, Dudi Iskandar, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran serta verifikasi menyeluruh terhadap data dugaan kehilangan air tersebut.
“Proses verifikasi dilakukan melalui crosscheck laporan dari unit-unit pelayanan di lapangan. Hasilnya akan dilaporkan kepada manajemen untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dudi, Kamis (9/1/2026).
Ia menegaskan, apabila hasil verifikasi membuktikan adanya praktik pencurian air, baik yang dilakukan oleh pelanggan maupun nonpelanggan, PDAM Tirta Musi akan menjatuhkan sanksi hukum dan sanksi administratif secara tegas.
“Pencurian air merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung terhadap keberlangsungan layanan air bersih serta merugikan kepentingan publik,” tegasnya.
Dudi menambahkan bahwa koordinasi antara unit pelayanan di lapangan dengan manajemen pusat selama ini berjalan dengan baik. Setiap indikasi pelanggaran yang ditemukan akan segera dilaporkan dan ditangani oleh bagian pengendalian air.
“Dari sembilan unit pelayanan PDAM Tirta Musi di Palembang, laporan terkait dugaan pencurian air terus kami tindaklanjuti secara bertahap,” jelasnya.
PDAM Tirta Musi juga mengimbau masyarakat, khususnya nonpelanggan yang masih menggunakan sambungan ilegal, agar segera menghentikan praktik tersebut dan beralih menggunakan sambungan resmi.
“Pencurian air tidak hanya merugikan PDAM, tetapi juga mengganggu distribusi air bersih bagi pelanggan lain. Air bersih adalah hak bersama yang harus dijaga,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan dan pengawasan, PDAM Tirta Musi mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan praktik pencurian air melalui Call Center PDAM Tirta Musi di 0711-355222 atau WhatsApp Center 0811-7888-282.
Pewarta: Hendri Gradak






