Krimsus86.com, Bogor, 21 Januari 2026 – Panglima Satuan Tugas Bela Wartawan (Satbel Pers) Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Dedi Supiandi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi profesi wartawan di Indonesia yang dinilai semakin memprihatinkan dalam beberapa tahun terakhir.
Dedi menyoroti penurunan citra profesi wartawan akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Ia menegaskan, masih ada pihak yang mengaku wartawan hanya bermodalkan Kartu Tanda Anggota (KTA), tanpa pemahaman kode etik jurnalistik maupun kompetensi ilmu kejurnalisan yang memadai.
“Profesi wartawan adalah profesi mulia. Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya tindakan tidak terpuji dari oknum yang menghalalkan segala cara demi kepentingan pribadi, khususnya faktor finansial. Hal ini mencoreng marwah jurnalistik,” ujar Dedi Supiandi.
Ia menegaskan bahwa wartawan memiliki peran strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak hanya menyampaikan informasi tetapi juga menjadi kontrol sosial yang berimbang dan bertanggung jawab. Menurutnya, tanpa kerja jurnalistik yang profesional, masyarakat akan kesulitan memperoleh informasi faktual dan memahami dinamika di negeri ini.
Selain itu, Dedi juga menyoroti maraknya kasus intimidasi, ancaman, hingga kekerasan terhadap wartawan di lapangan. Ia menekankan bahwa sebagian sentimen negatif terhadap profesi wartawan seringkali dipicu oleh perilaku oknum wartawan yang menyimpang dari prinsip jurnalistik.
“Sudah saatnya kita bersama-sama memperbaiki citra wartawan sebagai kontrol sosial. Kekurangan oknum harus ditutup dengan kerja profesional, bukan dibenarkan,” tegasnya.
Dedi mengingatkan bahwa profesi wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, antara lain:
Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 ayat (2): Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.
“Oleh karena itu, menghalangi tugas wartawan sama artinya dengan menghalangi tugas negara,” jelas Dedi.
Selain itu, Dedi juga menekankan peran penting pimpinan perusahaan media dalam menyeleksi calon wartawan. Setiap calon wartawan wajib dibekali pelatihan, pembinaan, dan pemahaman jurnalistik yang memadai untuk menghindari pelanggaran kode etik.
Sebagai Panglima Satbel Pers DPP PWDPI, Dedi mengingatkan seluruh anggota PWDPI untuk menjaga nama baik organisasi dan profesi wartawan, serta menaati Undang-Undang Pers. Ia menegaskan PWDPI memiliki kewenangan untuk menindak tegas anggota yang melanggar kode etik jurnalistik.
“Profesi yang kita emban adalah alat untuk membawa perubahan positif. Jangan ragu mengeksplorasi berita bernilai, karena dari sanalah akan lahir pemahaman dan aksi konstruktif di masyarakat,” pungkas Dedi Supiandi.
Pewarta: Tim PWDPI
Biro: Bogor






