Panglima Satbel Pers DPP PWDPI Apresiasi Putusan MK: Wartawan Tidak Dapat Dipidanakan atas Karya Jurnalistik

Krimsus86.com, Bogor, 20 Januari 2026 – Panglima Satuan Tugas Bela Wartawan (Satbel Pers) Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), Dedi Supiandi, menyampaikan apresiasi tinggi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidanakan atas karya jurnalistik yang dijalankan sesuai kode etik dan ketentuan hukum pers.

Dedi menekankan bahwa keputusan MK merupakan bentuk perlindungan negara terhadap kemerdekaan pers serta penguatan posisi wartawan sebagai pilar demokrasi. “Keputusan Mahkamah Konstitusi ini adalah bentuk keberpihakan negara terhadap kemerdekaan pers. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, sehingga tidak bisa serta-merta dipidanakan atas produk jurnalistiknya,” ujar Dedi kepada awak media di Bogor, Selasa (20/01/2026).

Berita Lainnya

Ia menjelaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan diatur dalam beberapa dasar hukum, antara lain:

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan (3), yang menjamin kemerdekaan pers dan hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

UUD 1945 Pasal 28F, yang menyatakan setiap orang berhak memperoleh informasi dan menyampaikannya melalui saluran yang tersedia.

Putusan MK sebelumnya, yang menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers, bukan kriminalisasi.

Dedi juga mengimbau masyarakat, pejabat pemerintah, pengusaha, serta aparat penegak hukum, termasuk TNI dan Polri, untuk menghormati profesi wartawan dan menjaga keselamatan para jurnalis. “Wartawan adalah pilar demokrasi yang diakui negara. Tanpa jurnalis dan media, sulit membayangkan informasi publik tersampaikan secara sehat,” ujarnya.

Sebagai Panglima Satbel Pers DPP PWDPI, Dedi menegaskan komitmennya untuk mengawal dan melindungi wartawan yang menjalankan tugasnya secara sah dan profesional. Ia juga mengingatkan para anggota PWDPI untuk tetap berpegang pada kode etik jurnalistik serta menjaga nama baik media dan marwah pers.

Dedi menegaskan bahwa profesi wartawan adalah pekerjaan mulia yang dijalankan demi kepentingan publik, tanpa pamrih dan tanpa gaji dari negara. Satbel Pers DPP PWDPI siap membela wartawan yang menghadapi intimidasi, ancaman, maupun kekerasan.

“Kami berharap ke depan, profesi wartawan benar-benar dihargai, dijaga, dan dilindungi demi terciptanya demokrasi yang sehat dan berkeadilan,” pungkas Dedi Supiandi.

Pewarta: Dedi Supiandi

KORLIP MEDIA KRIMSUS86.COM

PANGLIMA SATBEL PERS PWDPI

Pos terkait