Paguyuban Pedagang Menara RW 06 Kranji Kecewa atas Sikap Perum Perumnas Terkait Kepastian Legalitas dan Penertiban Lahan

Krimsus86.com Bekasi, Paguyuban Pedagang Menara yang berlokasi di Jalan Komodo Raya dan Nangka Raya, RT 04/RW 06, Perumnas 1, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap sikap pihak Perum Perumnas Pulo Gebang terkait ketidakjelasan kelanjutan kerja sama serta rencana penertiban lokasi usaha para pedagang.

Ketua Paguyuban, Haji Mulyanto, yang juga menjabat sebagai Ketua RW 06, menjelaskan bahwa paguyuban mulai terbentuk pada tahun 2020 dan secara resmi berjalan sejak 2021. Pada tahun 2023, pengurus paguyuban melakukan audiensi dengan pihak Perum Perumnas di kantor Pulo Gebang, Jakarta Timur, guna mengajukan permohonan legalitas dan kerja sama pengelolaan lahan bagi para pedagang.

Berita Lainnya

Dalam pertemuan tersebut, pihak Perumnas melalui pimpinan proyek saat itu, Ibu Ida, menyarankan agar paguyuban membentuk badan hukum berupa akta notaris sebagai syarat untuk menjalin kerja sama resmi, termasuk rencana sewa lahan. Arahan tersebut ditindaklanjuti oleh paguyuban dengan melakukan pengurusan legalitas hingga terbitnya akta notaris pada 28 Juli 2023.

Selain itu, pihak Perumnas juga sempat melakukan survei lokasi untuk pengukuran ulang luas lahan sebagai bagian dari proses awal kerja sama. Namun, setelah seluruh persyaratan dipenuhi, paguyuban tidak mendapatkan kejelasan lanjutan. Dalam pertemuan berikutnya, pihak Perumnas justru menyatakan belum dapat melakukan kerja sama tanpa batas waktu yang jelas.

“Kami sangat kecewa karena telah mengikuti seluruh arahan, termasuk mengeluarkan biaya untuk pembuatan akta notaris. Jika sejak awal tidak memungkinkan kerja sama, kami tidak akan melangkah sejauh ini,” ujar Haji Mulyanto.

Senada dengan itu, Sekretaris Paguyuban, Galih, menilai adanya inkonsistensi dari pihak Perumnas yang dinilai merugikan paguyuban secara materiil maupun moril.

Lebih lanjut, paguyuban juga menyoroti kondisi lahan eks terminal yang telah terbengkalai selama lebih dari 30 tahun tanpa pemanfaatan maupun perawatan yang jelas. Mereka mempertanyakan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diklaim masih dimiliki oleh Perumnas, mengingat adanya regulasi terbaru yang memungkinkan negara menertibkan tanah terlantar.

Paguyuban juga mengungkap adanya dugaan rencana penjualan lahan kepada pihak lain, yang memicu kekhawatiran akan adanya kepentingan oknum tertentu di balik kebijakan tersebut.

Selain persoalan paguyuban, warga RW 06 juga masih menghadapi permasalahan lain yang belum terselesaikan selama lebih dari lima tahun, termasuk rencana eksekusi kantor sekretariat RW yang lahannya disebut telah diperjualbelikan.

Paguyuban menegaskan bahwa selama ini mereka telah menjaga dan merawat lingkungan tersebut, yang juga dikenal sebagai pusat kuliner dan ikon Perumnas 1 Bekasi sejak tahun 1990-an.

Oleh karena itu, paguyuban mendesak pihak Perum Perumnas untuk:

Menjalin komunikasi yang terbuka dan transparan dengan warga dan pengurus lingkungan.

Memberikan kejelasan terkait status lahan dan rencana pengelolaannya.

Mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan kearifan lokal dalam setiap kebijakan yang diambil.

“Kami berharap ada itikad baik untuk duduk bersama dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak. Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi konflik yang lebih luas,” tutup Haji Mulyanto.(Budi Candra)

Pos terkait