Krimsus86.com, Bandar Lampung – Pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah petugas Bea dan Cukai di wilayah Lampung, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Lampung, Richo Tambuse, mendesak KPK dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk melakukan audit pajak secara menyeluruh terhadap PT Sugar Group Companies (SGC) sejak perusahaan tersebut berdiri di Provinsi Lampung.
Desakan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi yang mengindikasikan dugaan praktik pengemplangan pajak yang dilakukan perusahaan besar tersebut selama bertahun-tahun.
Menurut Richo Tambuse, kasus OTT di lingkungan Bea Cukai berpotensi memiliki keterkaitan dengan aktivitas bisnis yang tidak transparan, termasuk dalam pemenuhan kewajiban perpajakan oleh perusahaan-perusahaan besar.
“Kami menduga adanya keterkaitan antara kasus korupsi di Bea Cukai dengan praktik ketidakpatuhan terhadap aturan perpajakan oleh PT SGC. Oleh karena itu, audit pajak sejak awal perusahaan berdiri sangat penting guna mengungkap kebenaran dan memastikan negara tidak dirugikan,” ujar Richo, Jumat (6/2/2026).
Ia menambahkan, audit pajak tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi secara komprehensif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Sementara itu, secara terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PWDPI, M. Nurullah RS, menyatakan bahwa pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies di Lampung merupakan pintu masuk untuk membongkar praktik mafia tanah yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diduga melibatkan oknum pejabat dan pengusaha.
Menurutnya, persoalan HGU PT SGC bukan semata-mata masalah administratif, melainkan mencerminkan lemahnya sistem pengelolaan aset tanah negara yang rentan terhadap praktik penyimpangan.
“Kita melihat bagaimana lahan seluas 85.244 hektare milik Kementerian Pertahanan (TNI Angkatan Udara) bisa diberikan sebagai HGU dan bahkan diperjualbelikan melalui lelang pada tahun 2001. Padahal, sejak akhir 1980-an hingga 1997, perusahaan ini telah mengelola sekitar 61 ribu hektare lahan sebagai bagian dari Salim Group,” ungkap Nurullah RS, Rabu (28/1/2026).
Ia menegaskan bahwa laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengungkap permasalahan tersebut sejak tahun 2015, namun tindakan tegas berupa pencabutan HGU baru dilakukan pada Januari 2026.
“Keterlambatan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen negara dalam menjaga asetnya. Kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp400 miliar dari PNBP yang tidak terserap, serta potensi kehilangan aset negara senilai lebih dari Rp9 triliun, belum termasuk konflik agraria yang berkepanjangan,” tegasnya.
Terkait perolehan HGU melalui lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tahun 2001 senilai Rp1,16 triliun oleh PT Garuda Panca Arta (GPA), Nurullah RS menilai perlu adanya klarifikasi mendalam, khususnya terkait kemungkinan adanya manipulasi dalam penilaian aset atau pengesahan perizinan sebelum lelang berlangsung.
Ia juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Agung dan KPK dalam mengusut perkara tersebut hingga ke akar persoalan, termasuk menelusuri dugaan keterkaitan dengan kasus BLBI 1997–1998 serta perpanjangan HGU pada tahun 2017 dan 2019.
Selain itu, Nurullah RS mengapresiasi penyelidikan atas dugaan mafia peradilan yang diduga melibatkan PT SGC. Ia berharap penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga mengungkap jaringan yang terlibat.
Dalam kesempatan yang sama, DPP PWDPI juga mendukung tuntutan masyarakat sipil agar dilakukan pengukuran ulang lahan secara transparan. Pasalnya, luas lahan yang dikuasai PT SGC diduga mencapai sekitar 120 ribu hektare, lebih besar dari luas HGU yang telah dicabut.
“Hal ini menunjukkan pentingnya audit menyeluruh agar tidak ada lagi lahan negara yang dikuasai tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan perlunya perlindungan hak-hak masyarakat lokal yang selama ini terdampak konflik agraria. Menurutnya, pencabutan HGU harus diikuti dengan kebijakan redistribusi lahan yang adil serta program pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar.
Ketua DPP PWDPI mengimbau seluruh pihak terkait, mulai dari Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Agung, KPK, hingga pemerintah daerah di Provinsi Lampung, untuk bersinergi menyelesaikan persoalan tersebut serta menjadikannya momentum reformasi tata kelola aset tanah negara.
“Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan aset negara. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana setiap jengkal tanah negara dikelola dan dimanfaatkan,” pungkasnya.
Tim Media Group PWDPI
Koordinator Wilayah Lampung
Pewarta: Djodi S.






