Oknum Kepala Desa Aktif di Kabupaten Sintang Ditangkap Polisi atas Kasus Pencurian Sepeda Motor

Sintang, Kalimantan Barat – Krimsus86.com.Seorang oknum Kepala Desa (Kades) aktif di Kabupaten Sintang berinisial SO harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditangkap aparat kepolisian atas dugaan pencurian sepeda motor milik warga. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan bukti rekaman CCTV.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di kawasan Penginapan Lanting Sepadan, Jalan Pattimura, Kelurahan Tanjungpuri, Kabupaten Sintang. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Revo Fit di area parkir penginapan sebelum beristirahat.

Berita Lainnya

Namun, keesokan paginya korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang. Upaya pencarian secara mandiri bersama keluarga tidak membuahkan hasil. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sintang.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Identitas tersebut mengarah kepada SO, yang diketahui merupakan Kepala Desa aktif di Desa Sejawak, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang.

Kasat Pol Air Polres Sintang, Iptu Sutarji, membenarkan penangkapan tersebut.

“Setelah dilakukan pendalaman, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan oleh tim gabungan di kawasan Baning. Yang bersangkutan merupakan Kepala Desa aktif,” ujar Iptu Sutarji.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa faktor tekanan ekonomi serta lilitan utang menjadi alasan utama dirinya nekat melakukan pencurian.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Fit, yang diketahui belum sempat dijual oleh pelaku.

Saat ini, SO telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polres Sintang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa jabatan dan kondisi ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindak pidana, serta menegaskan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil.

Sumber: Polres Sintang

Redaksi: Tim Redaksi Krimsus86.com

Pos terkait