Oknum Diduga Anggota Polisi Rusak Plang Putusan Pengadilan, Berpotensi Dijerat Pidana dan Sanksi Kode Etik

KRIMSUS86.COM MAKASSAR, 12 April 2026 — Tindakan seorang oknum yang diduga anggota kepolisian berpakaian preman yang menerobos dan merusak papan bicara (plang) hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) menuai sorotan serius. Peristiwa tersebut dinilai sebagai tindakan melawan hukum yang berpotensi dijerat sanksi pidana serta pelanggaran kode etik profesi kepolisian.

Informasi yang dihimpun, papan bicara atau plang tersebut dipasang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemasangan plang tersebut merupakan simbol legalitas dan perlindungan hukum terhadap pihak yang memenangkan perkara.

Berita Lainnya

Oleh karena itu, tindakan merusak atau mencabut plang hasil putusan pengadilan dinilai sebagai pelanggaran hukum serius, karena dapat dianggap sebagai bentuk penghalangan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang sah.

Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:

Pasal 406 Ayat (1) KUHP — Perusakan Barang

Pasal ini menjadi dasar utama apabila terbukti terjadi perusakan terhadap papan bicara putusan pengadilan.

Bunyi Pasal:

“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda.”

Dalam konteks ini, papan bicara hasil putusan pengadilan merupakan hak pihak yang memenangkan perkara, sehingga tindakan merusaknya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perusakan.

Pasal 335 Ayat (1) KUHP — Perbuatan Tidak Menyenangkan atau Pemaksaan

Jika tindakan menerobos dilakukan dengan intimidasi, tekanan, atau kekerasan, maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan memaksa secara melawan hukum. Hal ini dapat terjadi apabila perusakan dilakukan untuk menguasai lahan secara paksa atau menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan.

Pasal 167 Ayat (1) KUHP — Masuk Pekarangan Tanpa Izin

Apabila oknum tersebut memasuki area lahan milik pihak lain tanpa izin, terlebih pada lahan yang telah dipasang plang putusan pengadilan, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan pasal masuk pekarangan tanpa hak.

Selain dugaan pelanggaran pidana, tindakan tersebut juga dinilai berpotensi melanggar Kode Etik Profesi Polri. Anggota kepolisian seharusnya menjunjung tinggi hukum, bersikap profesional, serta menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perusakan terhadap plang putusan pengadilan dinilai mencederai prinsip penegakan hukum dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Pihak yang dirugikan dalam peristiwa tersebut dapat menempuh sejumlah langkah hukum, antara lain:

Melaporkan ke Divisi Propam Polri atas dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin

Melaporkan ke SPKT atau Reskrim terkait dugaan tindak pidana perusakan

Melaporkan ke Pengadilan Negeri sebagai bentuk dugaan pelecehan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

Perlu diketahui, pasal-pasal tersebut merujuk pada KUHP lama. Untuk kasus yang terjadi setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, penerapan sanksi pidana akan menyesuaikan dengan ketentuan hukum pidana nasional yang baru.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penghormatan terhadap putusan pengadilan serta profesionalitas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.#(Mj@.19)

Pos terkait