Krimsus86.com Lampung Timur, 4 April 2026 – Seorang pria berinisial DAV (22), warga Kecamatan Sekampung Udik, diamankan pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pencurian bibit jagung dengan nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Kapolres Lampung Timur, Heti Patmawati, didampingi Kasat Reskrim, Stefanus Boyoh, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban yang tidak lain merupakan nenek dari tersangka.
Peristiwa pencurian tersebut diduga terjadi pada bulan Maret 2026 di sebuah gudang penyimpanan bibit jagung di wilayah Kecamatan Sekampung Udik. Aksi pelaku diketahui setelah korban memantau rekaman kamera pengawas (CCTV).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mengambil belasan dus bibit jagung dari dalam gudang, yang mengakibatkan kerugian korban ditaksir mencapai lebih dari Rp60 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumah salah satu kerabatnya di wilayah Kecamatan Sekampung Udik.
“Tersangka telah berhasil kami amankan tanpa perlawanan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Penanganan Kasus
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Timur guna menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Polisi juga terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Sumber: Humas Polres Lampung Timur
Pewarta: M.Dahlan






