Narapidana Rutan Kelas II B Sukadana Lampung Timur Melarikan Diri, Pihak Rutan dan Polisi Lakukan Pengejaran

Krimsus86.com, Lampung Timur, 7 Maret 2026 – Kepala Rutan Kelas II B Sukadana, M. Jawad Cirry, membenarkan adanya peristiwa kaburnya seorang narapidana pada Kamis pagi, 5 Maret 2026. Narapidana yang melarikan diri bernama Wildan, divonis 2 tahun penjara atas kasus penggelapan sepeda motor, dengan sisa masa tahanan lebih dari 1 tahun.

“Benar, peristiwa tersebut terjadi Kamis kemarin. Wildan merupakan tahanan pendamping di rutan kami,” ungkap M. Jawad Cirry kepada detikSumbagsel.

Berita Lainnya

Pihak Rutan Kelas II B Sukadana saat ini telah berkoordinasi dengan Kanwil Ditjenpas Lampung dan Polres Lampung Timur untuk melakukan pengejaran terhadap Wildan.

“Saat ini kami masih melakukan upaya pengejaran. Kami sudah meminta bantuan Polres Lampung Timur dan melaporkan kejadian ini ke Kanwil Ditjenpas Lampung,” jelas Jawad.

Selain itu, tim Rutan juga telah mendatangi pihak keluarga narapidana untuk memberikan informasi terkait kaburnya Wildan, sekaligus meminta agar keluarga bersikap kooperatif dan membantu proses penangkapan.

Pihak Rutan dan Polres Lampung Timur mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan narapidana untuk segera melapor agar proses penangkapan dapat dilakukan secara cepat dan aman.

Pewarta: M. Dahlan

Editor: Kabiro Lampung Timur – Krimsus86.com

Pos terkait