Krimsus86.com – Jakarta, 19 Januari 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah dan profesional. Hal ini disampaikan setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 jika dimaknai sempit, sehingga norma tersebut harus dipahami bahwa sanksi pidana dan/atau perdata hanya dapat diterapkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah, menambahkan bahwa Pasal 8 UU Pers mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai pilar kedaulatan rakyat. Menurutnya, perlindungan hukum bagi wartawan melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada publik.
“Produk jurnalistik merupakan implementasi hak konstitusional warga negara, termasuk kebebasan menyatakan pendapat dan hak memperoleh serta menyebarluaskan informasi,” tegas Guntur. Ia menekankan bahwa norma tersebut juga menjadi pengaman agar profesi wartawan tidak terhambat oleh kriminalisasi, gugatan membungkam (SLAPP), maupun tindakan intimidasi.
MK menegaskan bahwa sengketa pers harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers, dan sanksi pidana atau perdata hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional jika mekanisme tersebut tidak dijalankan.
Meskipun putusan ini membawa kepastian hukum, tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap amar putusan.
Putusan MK ini diharapkan memberikan kepastian perlindungan hukum bagi wartawan, sekaligus mendorong praktik jurnalistik yang profesional, etis, dan bertanggung jawab di Indonesia.(red//tim)






