Menjelang Ramadan 1447 H, Tutup Total Tempat Hiburan Malam

Krimsus86.com/Karawang, _
Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas tanpa kompromi.
Bupati Karawang, , memastikan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayahnya wajib berhenti beroperasi total, tanpa pengecualian.

Ketegasan itu disampaikan langsung dalam Rapat Pembahasan Pelaksanaan Ramadan yang digelar di Aula Lantai 3 Gedung Singaperbangsa, Sabtu (14/2/2026). Forum tersebut dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, FKUB Karawang, PHRI Karawang, hingga berbagai elemen masyarakat.

Berita Lainnya

“Kita tidak akan mengizinkan segala bentuk tempat hiburan malam beroperasi selama bulan suci Ramadan. Yang melanggar akan kami cabut izin operasionalnya,” tegas Bupati.
Nada pernyataan itu jelas. Bukan sekadar imbauan, melainkan peringatan keras.

Tutup Sebelum Puasa
Pemkab Karawang menetapkan masa penutupan yang tidak singkat.
Operasional hiburan malam dihentikan:
Mulai H-1 sebelum Ramadan
Berlaku sepanjang bulan puasa
Berakhir H+3 setelah Idul Fitri
Artinya, denyut aktivitas hiburan malam di Karawang akan terhenti lebih dari satu bulan penuh. Sebuah kebijakan yang menunjukkan komitmen serius menjaga suasana religius selama Ramadan.

Bukan Hanya THM, Penyakit Masyarakat Juga Disasar
Melalui Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 267 Tahun 2026, pemerintah daerah juga memperluas langkah penertiban. Tidak hanya hiburan malam, tetapi juga berbagai aktivitas yang dinilai dapat mengganggu kekhusyukan Ramadan.

Beberapa poin penting di antaranya:
Penertiban perjudian, prostitusi, dan peredaran minuman beralkohol
Larangan reklame dan pertunjukan berbau pornografi atau pornoaksi
Pembatasan aktivitas restoran
Pembatasan penggunaan pengeras suara luar masjid dan musholla hingga pukul 22.00 WIB
Kebijakan ini menyentuh banyak sektor. Dari pelaku usaha, aparat, hingga masyarakat umum.

Komitmen Bersama Menjaga Kekhusyukan
Bupati menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban serta menghormati bulan suci.
Pemerintah berharap seluruh elemen masyarakat di Karawang dapat mematuhi dan mendukung kebijakan tersebut.
Ramadan bukan hanya soal ibadah personal, tetapi juga tentang bagaimana sebuah daerah menjaga suasana, ketenangan, dan nilai-nilai yang dijunjung bersama.

Di tengah dinamika ekonomi dan sosial, Karawang memilih berdiri pada satu sikap:
ketertiban, penghormatan, dan ketegasan demi kekhusyukan Ramadan.

(Red)*

Pos terkait