Krimsus86.com, Tulang Bawang | Krimsus86.com
Jajaran Polsek Rawajitu Selatan, Polres Tulang Bawang, bergerak cepat mengungkap kasus pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh tiga orang pria dengan modus mengaku sebagai wartawan. Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan hanya dalam hitungan jam setelah menerima uang dari korban.
Kapolsek Rawajitu Selatan, IPTU Rudi Jonas, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa para pelaku melakukan pemerasan dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan foto pribadi yang bersifat sensitif.
“Para pelaku mengaku sebagai wartawan dan mengancam korban dengan menyebarkan foto pribadi apabila permintaan uang tidak dipenuhi,” ujar IPTU Rudi Jonas.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 13.43 WIB. Korban, seorang perempuan berusia 52 tahun, dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh seseorang yang mengaku wartawan dari “Unit II”.
Pelaku mengklaim memiliki foto korban bersama seorang pria yang bukan suami sahnya. Foto tersebut dijadikan alat ancaman untuk menekan korban agar menyerahkan uang, dengan ancaman akan menyebarkannya kepada keluarga dan masyarakat luas.
Dalam aksinya, para pelaku meminta uang sebesar Rp30 juta sebagai “uang tutup mulut”. Karena merasa tertekan dan takut, korban menyanggupi pertemuan di Rumah Makan Asep, Jalan Lintas Rawajitu, Kampung Gedung Karya Jitu. Pada saat pertemuan, korban hanya mampu menyerahkan uang tunai sebesar Rp3 juta, sementara sisanya dijanjikan akan ditransfer.
Penangkapan di Lokasi
Mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan pemerasan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rawajitu Selatan segera mendatangi lokasi. Petugas mendapati ketiga terduga pelaku masih berada di rumah makan tersebut dan langsung melakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan uang tunai Rp3 juta di saku salah satu pelaku yang diakui sebagai hasil pemerasan,” ungkap Kapolsek.
Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (45), RJ (39), dan S alias Umbul-Umbul. Selain uang tunai, polisi juga menyita beberapa unit telepon genggam yang digunakan untuk melakukan pemerasan serta tiga unit sepeda motor tanpa pelat nomor polisi.
Proses Hukum dan Imbauan
Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Rawajitu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 482 dan/atau Pasal 483 KUHPidana tentang pemerasan dan pengancaman. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang terlibat.
Kapolsek Rawajitu Selatan mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami kejadian serupa.
“Polri tidak mentolerir segala bentuk pemerasan dan pengancaman. Jangan mudah percaya kepada oknum yang mengaku wartawan atau aparat. Jika merasa terancam, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegas IPTU Rudi Jonas.
Sumber: Humas Polres Tulang Bawang
Editor: Djodi Siswanto
Koordinator Wilayah: Lampung






