Mendes Yandri: 35.421 Desa Berada di Kawasan Hutan dan Tidak Ilegal

Krimsus86.com, Jakarta – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, didampingi Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria, menghadiri Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI tentang Penyelesaian Konflik Agraria yang digelar di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Rabu (21/1/2026).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Hediati Soeharto, serta dihadiri sejumlah menteri dan wakil menteri terkait. Dalam paparannya, Mendes Yandri mengungkapkan bahwa berdasarkan data Kementerian Desa, terdapat 35.421 desa yang terpetakan berada di dalam kawasan hutan, bahkan hampir 3.000 desa di antaranya seluruh wilayah administrasinya masuk kawasan hutan.

Berita Lainnya

“Desa-desa tersebut memiliki kode desa resmi dan diakui negara. Warganya memiliki KTP, mengikuti pemilu, menerima alokasi keuangan negara, serta memiliki pemerintahan desa yang sah,” ujar Mendes Yandri.

Ia menegaskan bahwa desa-desa tersebut bukan desa ilegal, karena telah ditetapkan oleh negara, tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil), membayar pajak, memiliki infrastruktur dasar serta pelayanan publik yang berjalan, bahkan menjadi lokasi Program Strategis Nasional dan menerima Dana Desa (DD).

“Ada desa yang 100 persen wilayahnya masuk kawasan hutan, tidak ada satu jengkal pun tanah di luar kawasan tersebut. Namun masyarakatnya sah dan negaranya hadir di sana,” lanjutnya.

Mendes Yandri mencontohkan masih banyak desa di kawasan hutan yang hingga kini tidak memiliki akses jalan memadai. Mobil tidak dapat melintas dan pembangunan infrastruktur menjadi terbatas akibat status kawasan.

“Penyelesaian persoalan desa di kawasan hutan menjadi sangat mendesak agar pembangunan desa, perlindungan masyarakat, serta kelestarian hutan dapat berjalan secara seimbang,” tegasnya.

Ia berharap kehadiran Pansus DPR RI dapat menjadi solusi konkret dalam menyelesaikan persoalan agraria dan tata kelola desa di kawasan hutan.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Ahmad Wiyagus. Mendes Yandri turut didampingi Sekretaris Jenderal Kemendes PDT Taufik Madjid, serta pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan Kemendes PDT.

Sementara itu, Ketua DPC PW-FRIC Kabupaten Muara Enim, Dapid KBR, menilai persoalan desa di kawasan hutan menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama, termasuk bagi daerah. Di Provinsi Sumatera Selatan, tercatat sekitar 967 desa berada di kawasan hutan atau sekitar 29,64 persen dari total desa/kelurahan. Desa-desa tersebut tersebar di kawasan konservasi (318 desa) dan hutan lindung (610 desa), dengan mayoritas masyarakat bergantung pada sektor pertanian dan perkebunan.

Khusus di Kabupaten Muara Enim, terdapat 7 desa yang berada di kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) dan mendapat perhatian khusus terkait elektrifikasi, yakni Desa Padang Bindu, Aur Duri, Suban Jeriji, Bangun Sari, Pagar Agung, Sugihan, dan Desa Aur.

“Ketujuh desa tersebut sebelumnya belum teraliri listrik secara maksimal. Kini kabar gembira datang melalui sinergi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Muara Enim, PT Musi Hutan Persada (MHP), dan PLN UID Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan jaringan listrik desa,” ujar Dapid KBR saat berdialog dengan awak media.

Langkah ini diharapkan menjadi awal peningkatan kualitas hidup masyarakat desa di kawasan hutan, tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.

Pewarta:

Darmanli | Agustan | Robinson | Adi Nugraha | Syafarlius

Pos terkait