Krimsus86.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia untuk tetap berada dan siaga di wilayah masing-masing selama satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan ke luar negeri pada periode 14 hingga 28 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pelayanan kepada masyarakat selama masa libur Lebaran.
Mendagri menyampaikan bahwa penundaan perjalanan ke luar negeri tersebut dikecualikan untuk kegiatan yang bersifat sangat esensial, seperti kegiatan yang merupakan arahan langsung dari Presiden atau perjalanan yang berkaitan dengan keperluan pengobatan.
“Kecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” jelas Mendagri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Lebih lanjut, Mendagri menegaskan bahwa kebijakan ini diambil agar pemerintah daerah tetap fokus menjalankan berbagai agenda strategis menjelang dan selama periode libur Lebaran.
Adapun beberapa langkah strategis yang diminta kepada kepala daerah antara lain mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idulfitri dengan memperkuat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Selain itu, pemerintah daerah juga diminta meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran.
Kepala daerah juga diinstruksikan untuk melakukan pemantauan serta pengendalian inflasi di daerah masing-masing, sekaligus memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Mendagri menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar kepala daerah tetap berada di wilayahnya sehingga dapat merespons dengan cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.
Selain itu, terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan pada periode tersebut diminta untuk dibatalkan atau dijadwalkan ulang.
Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Sekretaris Kabinet.
Puspen Kemendagri
Humas Editor: Djodi Siswanto
Koordinator Wilayah Lampung






