Krimsus86.com, BATAM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong percepatan realisasi pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun bagi pemerintah daerah (Pemda) di tiga provinsi terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah tersebut.
Hal itu disampaikan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Alokasi Tambahan TKD dan Pemanfaatannya serta Pembahasan Alokasi Anggaran untuk Rumah Rusak Ringan dan Rusak Sedang, yang digelar secara virtual dari Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (21/1/2026).
Mendagri menjelaskan, keputusan pengembalian TKD tersebut merupakan hasil rapat yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Sabtu (17/1/2026). Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa pengembalian TKD diberikan kepada seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi terdampak bencana.
“Keputusan politik sudah diambil oleh Presiden pada saat rapat di Hambalang dan ini final. Artinya, kita semua sebagai eksekutor agar bersama-sama melaksanakan keputusan ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Mendagri.
Ia menegaskan bahwa pengembalian TKD tidak hanya diberikan kepada daerah yang terdampak langsung, tetapi mencakup seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut guna memperkuat kapasitas fiskal Pemda dalam merespons kondisi darurat dan pemulihan pascabencana.
“Intinya adalah membantu daerah bencana ini dengan memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah,” jelasnya.
Mendagri meminta agar realisasi tahap pertama pengembalian TKD segera disalurkan sehingga Pemda dapat langsung memenuhi kebutuhan mendesak di lapangan. Untuk mendukung efektivitas dan ketepatan penggunaan anggaran, Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan surat edaran sebagai pedoman pemanfaatan pengembalian TKD, khususnya untuk penanganan, rehabilitasi, dan mitigasi bencana.
Selain itu, Mendagri juga mendorong daerah yang tidak terdampak langsung bencana agar memanfaatkan pengembalian TKD untuk langkah-langkah pencegahan dan pengendalian risiko, termasuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.
“Untuk daerah-daerah yang tidak terdampak bencana, tolong digunakan untuk antisipasi pencegahan bencana dan dampak-dampaknya di daerah masing-masing,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Mendagri mengingatkan seluruh Pemda agar menggunakan pengembalian TKD secara akuntabel, transparan, dan sesuai peruntukan. Ia menegaskan tidak akan mentoleransi penyalahgunaan anggaran.
“Jangan sampai diselewengkan atau dikorupsi. Jika TKD untuk bencana justru digunakan untuk proyek lain yang tidak ada kaitannya dengan bencana, dan kemudian berhadapan dengan aparat penegak hukum, saya yakin Presiden akan sangat marah,” tegas Mendagri.
Sebagai informasi, rapat tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Robben Rico, Direktur Sistem Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Subandono, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Jarwansah, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
sumber: Puspen Kemendagri
Redaksi/Tim






