Krimsus86.com, Kutacane — Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Aceh Tenggara menagih komitmen pimpinan dan anggota DPRK untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan sebesar Rp807.017.125 ke kas daerah.
Sorotan tersebut merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024, yang menyatakan adanya ketidaksesuaian pembayaran sejumlah tunjangan pimpinan dan anggota DPRK dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara, Jupri Yadi R., menjelaskan bahwa persoalan ini berakar dari kesalahan dalam penetapan Kategori Kemampuan Keuangan Daerah (KKD). Selama ini, pembayaran tunjangan masih mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2017 yang menetapkan Aceh Tenggara berada pada kategori kemampuan keuangan daerah sedang.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis BPK terhadap Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun-tahun sebelumnya, kondisi keuangan Kabupaten Aceh Tenggara sesungguhnya berada pada kategori rendah.
“Kesalahan dalam penetapan kategori kemampuan keuangan daerah ini berdampak langsung pada kelebihan pembayaran tunjangan. Ada hak rakyat yang terlanjur dibayarkan dan itu wajib dikembalikan,” ujar Jupri Yadi R., Selasa (27/01/2026).
Rincian Kelebihan Pembayaran
LSM Tipikor merinci kelebihan pembayaran tunjangan yang harus dikembalikan ke kas daerah, meliputi:
Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI): Rp513.765.000
Tunjangan Perumahan: Rp108.800.000
Tunjangan Reses: Rp73.395.000
Dana Operasional (DO) Pimpinan: Rp60.480.000
Tunjangan Transportasi: Rp50.577.125
Total kelebihan pembayaran tersebut mencapai Rp807.017.125.
Menjaga Integritas dan Kepercayaan Publik
Jupri menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata soal nilai anggaran, melainkan menyangkut integritas lembaga legislatif sebagai pengawas penggunaan keuangan daerah. Ia menyoroti realisasi belanja pegawai Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2024 yang mencapai Rp436 miliar atau 98,63 persen, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati dan patuh terhadap regulasi.
LSM Tipikor mendesak pimpinan dan anggota DPRK Aceh Tenggara untuk bersikap kooperatif dengan segera mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah guna menghindari polemik berkepanjangan.
“Sebagai lembaga pengawas anggaran, DPRK harus menjadi contoh pertama dalam ketaatan hukum. Pengembalian kelebihan bayar adalah langkah paling elegan untuk menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.
Penulis: Muhammadin dan Satunan Sekedang






