Masyarakat Soroti Dugaan Operasional Gudang CPO Tanpa Izin di Desa Kebadu, Kabupaten Sanggau

Krimsus86.com, Sanggau, Kalimantan Barat – Keberadaan sebuah gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) di Desa Kebadu, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau, menuai sorotan dari masyarakat setempat. Gudang tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil peninjauan tim investigasi pada 6 Maret 2026, di lokasi tersebut ditemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengolahan dan penyimpanan CPO. Aktivitas tersebut disebut berlangsung di wilayah hukum Polsek Batang Tarang.

Berita Lainnya

Sejumlah warga mengaku resah dengan aktivitas tersebut karena dinilai tidak memiliki kejelasan legalitas serta berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun ketertiban usaha di wilayah tersebut.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan dan mengambil langkah yang tegas serta terukur jika memang ditemukan adanya pelanggaran,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kegiatan usaha gudang atau penampungan CPO wajib memiliki perizinan resmi, antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin lokasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Selain itu, kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan juga diwajibkan memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL.

Di lapangan, gudang tersebut juga disebut-sebut menampung CPO yang diduga berasal dari aktivitas pengumpulan tidak resmi, termasuk dari sisa muatan truk tangki yang dikenal di kalangan masyarakat sebagai praktik “kencing” truk tangki.

Apabila terbukti melanggar ketentuan hukum, pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut berpotensi dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Pasal 480 KUHP terkait penadahan serta peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai kegiatan usaha dan tindak pidana terkait.

Masyarakat juga menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan legalitas operasional gudang tersebut serta menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Penanganan yang transparan dan sesuai prosedur diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ketertiban aktivitas usaha di wilayah Kabupaten Sanggau.

Reporter: DC

Editor: Tim Krimsus86.com

Pos terkait