Krimsus86.com, Ketapang, Kalimantan Barat — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang, kembali menjadi sorotan publik. Ribuan warga dari Kecamatan Tayap, Sandai, dan Hulu Sungai menyuarakan kekecewaan atas masih maraknya ratusan ponton PETI yang beroperasi secara terbuka dan telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Masyarakat menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan komitmen Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto, yang sebelumnya menegaskan tidak akan mentolerir aktivitas PETI dan berjanji menegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu.
Berdasarkan hasil pemantauan tim investigasi krimsus86.com, aktivitas PETI di Sungai Pawan diduga tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat. Air sungai dan biota perairan dilaporkan terindikasi tercemar bahan kimia berbahaya, termasuk merkuri, yang berpotensi menimbulkan berbagai penyakit kronis serta mengancam tumbuh kembang generasi mendatang.
Salah seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahan warga akibat kerusakan lingkungan yang terus berlangsung.
“Kami tidak ingin lingkungan kami rusak selamanya hanya karena kepentingan segelintir orang. Sungai ini sumber kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Warga juga mendesak agar aparat penegak hukum, baik di tingkat daerah maupun provinsi, segera melakukan penindakan menyeluruh, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, penyokong dana, dan penampung hasil tambang ilegal. Selain itu, masyarakat meminta agar tidak ada kompromi dalam upaya penghentian aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Aktivitas PETI di Sungai Pawan dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta regulasi turunannya, yang mengatur sanksi pidana dan kewajiban pemulihan lingkungan.
Masyarakat berharap adanya langkah konkret dan transparan dari Polda Kalbar, Pemerintah Kabupaten Ketapang, Kejaksaan Negeri Ketapang, serta Kejaksaan Tinggi Kalbar, guna mengakhiri praktik pertambangan ilegal yang dinilai telah merugikan negara dan masyarakat secara luas.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai langkah penanganan terbaru terhadap aktivitas PETI di Sungai Pawan. Redaksi krimsus86.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: DC
Editor: Tim Investigasi
Media: Krimsus86.com






