Krimsus86.com, Jakarta – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo, menginstruksikan penindakan tegas terhadap oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar di Maluku hingga meninggal dunia.
Instruksi tersebut disampaikan Kapolri saat berada di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026). Kapolri menegaskan bahwa proses penanganan perkara harus dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan.
“Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” tegas Kapolri.
Kapolri juga telah menginstruksikan kepada Kapolda Maluku dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut, baik dari aspek pidana maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga. Kapolri menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi setiap personel yang melakukan pelanggaran hukum.
“Saya perintahkan Kapolda dan Kadiv Propam ambil tindakan tegas, proses tuntas, dan berikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.
Selain itu, Kapolri memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan secara transparan kepada publik. Informasi perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara resmi oleh Divisi Humas Polri dalam forum yang telah disiapkan.
Kapolri kembali menegaskan komitmennya terhadap penegakan disiplin internal di tubuh Polri. Personel yang berprestasi akan diberikan penghargaan (reward), sementara yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku.
Polri berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan internal guna menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan setiap anggota menjalankan tugas secara profesional, humanis, dan berintegritas.
(MEDIA GROUP DPP FRIC)






