Mantan Walikota Palembang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi oleh Kejati Sumsel
Krimsus86.com – Palembang, 7 Juli 2025 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan mantan Walikota Palembang, H, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan kerjasama Mitra Bangun Guna Serah Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang.
Tersangka H diduga melakukan beberapa perbuatan yang merugikan negara, termasuk mengeluarkan Perwali mengenai pemotongan BPHTB yang tidak seharusnya diberikan kepada PT. MB, menerima aliran dana yang tidak sah, dan memerintahkan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus sebagai Cagar Budaya. Kejati Sumsel telah melakukan penahanan terhadap tersangka H selama 20 hari ke depan.
Tim penyidik telah memeriksa 74 orang saksi dan melakukan rekonstruksi perkara di beberapa tempat untuk memperkuat bukti. Kejati Sumsel juga akan terus mendalami aliran-aliran dana yang merugikan masyarakat dan melakukan penelusuran aset untuk pengembalian kerugian keuangan negara.
Tersangka H dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Pewarta:Indra)