Mantan Supir Camat Kabupaten Blitar Menuntut Hak Gaji, DP3APPKB Diminta Bertanggung Jawab

Krimsus86.com Kabupaten Blitar, 13 Februari 2026 – Seorang mantan supir resmi Camat, IM (55), yang pernah bertugas di Kecamatan Selopuro dan Kecamatan Kademangan, kini terpaksa mencari nafkah sebagai pemulung. IM mengklaim hak gaji dan fasilitas pekerjaannya tidak dipenuhi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Blitar pada periode kerjanya.

IM menegaskan bahwa haknya sebagai pekerja, termasuk gaji dan tunjangan, diabaikan sehingga berdampak signifikan pada kehidupan ekonomi dan keluarganya.

Berita Lainnya

Landasan Hukum

Kondisi ini mengacu pada regulasi yang berlaku, antara lain:

Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perlindungan Pekerja, yang menjamin setiap tenaga kerja, termasuk non-PNS di lingkup pemerintahan, berhak menerima upah tepat waktu, tunjangan yang disepakati, dan perlindungan sesuai risiko pekerjaan.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 19 ayat (1), yang menetapkan upah sebagai hak pekerja yang harus dibayarkan penuh tanpa alasan sah.

Dalam praktiknya, penggunaan jasa supir di lingkungan pemerintah daerah umumnya diatur melalui perjanjian kerja yang memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap alokasi anggaran APBD Kabupaten Blitar.

Implikasi dan Tuntutan

Ketidakpemenuhan hak pekerja seperti yang dialami IM menunjukkan adanya celah dalam pengelolaan administrasi dan pengawasan kebijakan tenaga kerja. Kondisi ini menjadi perhatian penting dalam memastikan regulasi perlindungan pekerja tidak hanya berlaku di atas kertas, tetapi terealisasi di lapangan.

IM menuntut agar Kepala Dinas DP3APPKB Kabupaten Blitar bertanggung jawab atas hak-haknya yang belum terpenuhi. Langkah klarifikasi dan penanganan sesuai ketentuan hukum dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah, sekaligus mencegah kasus serupa di masa mendatang.

Hingga saat ini, upaya konfirmasi melalui komunikasi resmi ke pihak DP3APPKB belum mendapatkan respons, sehingga berita ini diterbitkan sebagai bentuk perhatian publik terhadap hak-hak pekerja yang belum terpenuhi.

Reporter: DC

Editor: Tim Krimsus86

Pos terkait