Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Oknum Nakal di Pelabuhan Diwajibkan Ganti Kerugian Rp240 Miliar
Krimsus86.com – Putusan Kasasi Nomor 2529 K/Pdt/2025 oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung pada tanggal 14 Juli 2025 telah menolak permohonan kasasi dari pihak R Legoh, sehingga menguatkan putusan-putusan sebelumnya yang memenangkan Kopkar TPK Koja. Dengan demikian, R Legoh diwajibkan mengganti kerugian sebesar Rp240.974.999 secara tunai dan sekaligus.
Yusril SK, selaku Kordinator Aliansi Mahasiswa Kedaulatan Pelabuhan, mengapresiasi langkah Kopkar TPK Koja dan kuasa hukumnya, Masykur Isnan & Partners Lawfirm, yang berani membongkar permasalahan ini melalui mekanisme hukum yang objektif dan kredibel. Yusril SK juga menekankan pentingnya reformasi profesional di lingkungan pelabuhan Indonesia dan penegakan disiplin terhadap oknum-oknum bermasalah.
Publik berharap bahwa oknum yang bersangkutan akan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan KSO TPK Koja, PT Pelindo, dan PT Hutchison Ports Indonesia akan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan, termasuk PHK dan membayar kerugian yang muncul atas rusaknya reputasi pelabuhan. Selain itu, ketiga perusahaan tersebut juga diharapkan untuk berbenah diri dan memperbaiki kondisi saat ini untuk ke depan yang lebih baik.
Yusril SK menyatakan bahwa Aliansi Mahasiswa Kedaulatan Pelabuhan siap bergerak secara sistematis untuk terus mengawal kasus ini dan menjaga kedaulatan pelabuhan, termasuk pada aksi konsolidasi dan penyampaian pendapat di muka umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Budi red/tim)