Krimsus86.com, Jakarta — Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Prof. Dr. Mahfud MD, mengungkapkan bahwa salah satu kesepakatan penting dalam agenda reformasi Polri adalah penghapusan praktik titip-menitip dalam rekrutmen anggota kepolisian di masa mendatang.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat ditemui di Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis (15/1/2026). Ia menjelaskan bahwa agenda reformasi Polri saat ini terus berjalan dan telah memasuki tahap penyusunan kesimpulan, dengan sedikitnya 30 persoalan strategis yang dibahas dalam forum diskusi dan perumusan kebijakan.
“Dari sekitar 30 masalah yang muncul, satu masalah sudah disepakati bahwa rekrutmen polisi ke depan tidak boleh lagi ada praktik titip-menitip,” tegas Mahfud.
Menurut Mahfud, praktik titipan dalam rekrutmen Polri selama ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari aktor politik, partai politik, pejabat negara, hingga internal kepolisian sendiri. Kondisi tersebut dinilai merusak prinsip meritokrasi dan menghambat kesempatan masyarakat luas untuk bergabung menjadi anggota Polri.
“Selama ini ada jatah khusus. DPR nitip, parpol nitip, menteri nitip, bahkan keluarga internal Polri juga nitip. Akibatnya, banyak rakyat yang seharusnya memenuhi syarat justru tidak mendapatkan kesempatan,” ungkapnya.
Mahfud juga mengungkapkan bahwa praktik tersebut selama ini diakomodasi melalui pembagian kuota khusus kepada berbagai kepentingan, dan hal itu telah diakui oleh Kapolri. Namun ke depan, kebijakan tersebut dipastikan tidak akan lagi diberlakukan.
“Kuota khusus itu dibagi-bagi ke kepentingan politik dan kelompok tertentu. Ke depan tidak boleh lagi, karena hal itu jelas merusak sistem meritokrasi,” ujarnya.
Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa rekrutmen Polri tetap membuka ruang afirmasi, namun afirmasi tersebut dilakukan secara terbatas, objektif, dan berbasis kebutuhan negara, bukan kepentingan politik.
Afirmasi pertama diberikan kepada masyarakat dari daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), seperti Papua, dengan penyesuaian standar kelulusan tertentu. Selanjutnya, afirmasi juga diberikan kepada perempuan, serta calon peserta berprestasi baik di bidang akademik maupun non-akademik tingkat nasional.
“Perempuan harus mendapatkan porsi tertentu. Selain itu, calon dengan prestasi nasional juga akan diberikan jalur afirmasi,” jelas Mahfud.
Ia menegaskan bahwa kebijakan rekrutmen tanpa titipan ini akan berlaku untuk seluruh jalur masuk Polri, baik Akademi Kepolisian (Akpol) maupun jalur bintara.
Untuk memastikan implementasinya, Mahfud menyebut akan dilakukan perubahan regulasi internal Polri, yang akan ditegaskan melalui Peraturan Kapolri. Bahkan, tidak menutup kemungkinan kebijakan tersebut dinaikkan menjadi Peraturan Presiden apabila diperlukan.
Langkah ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan Polri yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Sumber: SC
Pewarta: Dapid KBR & Tim FRIC Muara Enim






