Mafia Tanah Perkebunan KUD di Muba: Gabungan Masyarakat Ormas Aktivis Desak Kejagung dan Kejati Sumsel Tuntaskan Kasus

Mafia Tanah Perkebunan KUD di Muba: Gabungan Masyarakat Ormas Aktivis Desak Kejagung dan Kejati Sumsel Tuntaskan Kasus

 

Berita Lainnya

Krimsus86.com – Muba, 7 Juli 2025 – Kasus mafia tanah perkebunan KUD di Musi Banyuasin (Muba) kembali menjadi sorotan publik. Gabungan masyarakat, ormas, dan aktivis mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk menuntaskan kasus ini.

 

Ketua LIPER-RI Muba, Arianto, S.E., mengungkapkan adanya indikasi praktik mafia tanah yang melibatkan sejumlah oknum pejabat kecamatan dan kelurahan yang menjadi pengurus KUD. Ia juga menyebutkan bahwa ada temuan bukti proposal pihak kecamatan dan alokasi uang Rp 600 juta untuk pembuatan SPH pada PT GPI (Guthrie Pecconinna Indonesia).

 

Kasus ini telah berlangsung puluhan tahun dan telah memakan korban jiwa tiga orang meninggal dunia. Arianto menegaskan bahwa kasus ini harus segera dituntaskan dan oknum-oknum mafia tanah harus ditindak tegas secara hukum.

 

Gabungan masyarakat, ormas, dan aktivis akan melakukan demo besar-besaran di gedung Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam sepekan ini untuk memberikan support semangat dalam pemberantasan korupsi dan mafia tanah. Mereka berharap agar Kejagung dan Kejati Sumsel dapat menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

 

(Agung Budi.S)

Pos terkait