MA Tolak PK Wali Kota Tangerang Selatan dkk atas Sengketa Tanah Ahli Waris Kairin Bin Galing

KRIMSUS86.COM  – Tangerang Selatan, Senin, 29 Desember 2025

Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Wali Kota Tangerang Selatan dan kawan-kawan dalam perkara sengketa tanah milik ahli waris Kairin Bin Galing.

Berita Lainnya

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor: 1326 PK/Pdt/2025, dengan putusan yang dibacakan pada 24 Desember 2025. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan permohonan PK ditolak seluruhnya.

Sebelumnya, pihak ahli waris yang dikuasakan kepada Iswansyah telah memenangkan perkara ini secara berturut-turut di:

Pengadilan Negeri

Pengadilan Tinggi

Mahkamah Agung (kasasi)

Sehingga dengan ditolaknya PK, maka putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Susunan Majelis Hakim PK:

Ketua Majelis: Syamsul Ma’arif

Hakim Anggota: Dr. Rahmi Mulyati

Hakim Anggota: Agus Subroto

Panitera Pengganti: Sri Murniarti

Dengan adanya putusan PK tersebut, pihak yang kalah yakni Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan pihak terkait lainnya (termasuk 12 bangunan rumah) diwajibkan untuk:

Menyelesaikan kewajiban pembayaran tanah sesuai NJOP, atau

Mengosongkan objek sengketa, apabila tidak ada itikad baik

Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka eksekusi akan dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tangerang atas permohonan pihak pemenang perkara.

Pihak ahli waris melalui kuasanya juga menyatakan bahwa tanah tersebut akan segera dijual kepada pihak lain apabila telah dilakukan pengosongan sesuai ketentuan hukum

Tim media mewawancarai Kuasa Hukum Ahli Waris Kairin Bin Galing,

Leandario Merliano, SH., MH., CLA, yang menyatakan:

“Dengan ditolaknya PK oleh Mahkamah Agung, kami meminta pihak Pemerintah Kota Tangerang Selatan segera menyerahkan objek sengketa secara tertulis kepada kami secepatnya, sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.”

Putusan ini menegaskan prinsip kepastian hukum dan supremasi hukum, serta menjadi penegasan bahwa seluruh proses hukum telah dijalani secara sah hingga tingkat tertinggi peradilan.

Pewarta: Cakmet

Editor: Media Krimsus86.com

Pos terkait