Krimsus86.com, Kutacane — Proyek rehabilitasi sejumlah ruang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Sahuddin Kutacane diduga sarat permasalahan. Selain disinyalir melampaui batas waktu kontrak, kualitas pengerjaan proyek tersebut juga terindikasi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek rehabilitasi yang seharusnya rampung pada November 2025 masih terus berlangsung hingga awal Desember 2025. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan proyek serta penggunaan anggaran negara.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tindak Pidana Korupsi (LSM Tipikor) Aceh Tenggara, Jupri Yadi R., yang turun langsung ke lokasi proyek, menilai keterlambatan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan kontrak.
“Kontrak pekerjaan telah berakhir, namun aktivitas proyek masih terus berjalan. Ini bukan sekadar keterlambatan biasa, melainkan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan anggaran. Ada apa sebenarnya?” tegas Jupri Yadi R. kepada wartawan, Selasa (03/02/2026).
Selain persoalan waktu pelaksanaan, Jupri juga menyoroti dugaan penyimpangan spesifikasi teknis dalam pengerjaan proyek. Menurutnya, sejumlah bagian bangunan dikerjakan tidak sesuai standar konstruksi, khususnya pada fasilitas kesehatan yang seharusnya mengutamakan kualitas dan keselamatan masyarakat, bukan kepentingan pribadi.
Salah satu temuan yang disoroti adalah pekerjaan lantai bangunan. Material yang digunakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, baik dari jenis keramik maupun granit, serta kualitas finishing yang dinilai dikerjakan secara asal-asalan.
“Ini menyangkut keselamatan pasien dan mutu pelayanan rumah sakit. Jangan sampai pengerjaan dilakukan hanya untuk mengejar formalitas. Kami menilai ini sebagai bentuk kecerobohan yang sangat fatal,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, LSM Tipikor Aceh Tenggara secara resmi meminta Polda Aceh untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek rehabilitasi ruang RSUD H. Sahuddin Kutacane. Mereka juga mendesak pihak manajemen RSUD serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar memberikan penjelasan dan bertanggung jawab, baik secara administratif maupun hukum.
LSM Tipikor menuntut adanya keterbukaan informasi kepada publik terkait keterlambatan pekerjaan dan dugaan penyimpangan spesifikasi teknis dalam proyek tersebut.
Jupri Yadi R. menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan hukum serta transparansi dalam penggunaan anggaran negara pada proyek rehabilitasi RSUD H. Sahuddin Kutacane.
Penulis: Ramadan
Editor: Media Krimsus86.com






