Krimsus86.com, Kutacane, Rabu (4/3/2026) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor secara resmi mendesak Bupati Aceh Tenggara untuk segera melakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara menyusul dugaan penyimpangan anggaran bernilai puluhan miliar rupiah pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara, Jupri Yadi R., menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi kejanggalan dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBN, APBA, maupun APBK di lingkungan Dinas Kesehatan Aceh Tenggara.
“Berdasarkan data yang kami himpun, terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran yang perlu ditelusuri lebih lanjut,” ujar Jupri.
Sorotan Dugaan Mark-Up Pengadaan
LSM Tipikor menyoroti dugaan mark-up dan ketidaksesuaian spesifikasi dalam sejumlah paket pengadaan Tahun Anggaran 2024–2025, di antaranya:
Reagen Sanitarian Kit senilai Rp632 juta
Kartrid TCM senilai Rp451 juta
BMHP senilai Rp500 juta
Pengadaan obat-obatan senilai Rp2,5 miliar
Selain itu, proyek pemeliharaan dan rehabilitasi kantor Dinas Kesehatan senilai Rp3,2 miliar turut menjadi perhatian karena dinilai belum mencerminkan prinsip efisiensi dan efektivitas belanja daerah.
Pengadaan mobil Puskesmas Keliling (Pusling) roda empat senilai Rp1,22 miliar juga dipertanyakan, karena dianggap perlu dikaji kesesuaiannya dengan prioritas peningkatan layanan kesehatan masyarakat.
Transparansi Dana BOK, JKN, dan Bimtek
LSM Tipikor juga menyoroti penggunaan dana:
Bimbingan Teknis (Bimtek) sebesar Rp2,5 miliar
Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp17,5 miliar
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp13,5 miliar
Menurut mereka, besarnya alokasi anggaran tersebut perlu diiringi dengan transparansi dan akuntabilitas yang jelas kepada publik.
Temuan Administratif dan Logistik
Dalam aspek administrasi Tahun 2024, LSM Tipikor mengungkap dugaan pembukaan 19 rekening bank di lingkungan Dinas Kesehatan tanpa Surat Keputusan (SK) Bupati.
Selain itu, ditemukan obat kedaluwarsa di gudang farmasi dengan nilai sekitar Rp300 juta yang tidak dapat dimanfaatkan. Kondisi ini dinilai menunjukkan lemahnya perencanaan dan pengawasan manajemen logistik.
Desakan Evaluasi dan Penegakan Hukum
Jupri menegaskan pihaknya meminta Bupati Aceh Tenggara segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Dinas Kesehatan.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut proyek-proyek yang diduga bermasalah ini. Evaluasi harus segera dilakukan demi menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tenggara, Rosita Astuti, yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media dilaporkan belum memperoleh tanggapan. Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara juga belum menyampaikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Pewarta: Muhammadin






