LSM TIPIKOR DESAK APH DAN INSPEKTORAT USUT DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA DESA BIAK MULI BARU

Krimsus86.com, Kuta Cane – Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 di Desa Biak Muli Baru, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, menuai sorotan dari aktivis antikorupsi. Ketidakterbukaan pemerintah desa dalam pengelolaan anggaran tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Menanggapi kondisi itu, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Aceh Tenggara, Oby Plis, mendesak Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan pengusutan secara menyeluruh terhadap penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Biak Muli Baru.

Berita Lainnya

Kepada awak media pada Senin (2/2/2026), Oby Plis mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait dugaan pengelolaan dana desa yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

“Berdasarkan laporan masyarakat yang kami terima, terdapat dugaan kuat bahwa pengelolaan Dana Desa di Biak Muli Baru dilakukan secara tertutup. Masyarakat tidak mendapatkan informasi yang jelas terkait penggunaan anggaran oleh oknum Kepala Desa,” tegas Oby Plis.

LSM Tipikor menyoroti beberapa pos anggaran Dana Desa Tahun 2023 yang dinilai janggal dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Di antaranya:

Pengadaan 100 paket bronjong senilai Rp129.409.000

Pengadaan peralatan PKK senilai Rp50.837.000

Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Usaha Tani sepanjang 377 meter senilai Rp107.004.000

Menurut Oby Plis, terdapat dugaan praktik mark-up anggaran, bahkan kemungkinan adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai perencanaan. Hal tersebut perlu ditelusuri secara profesional oleh pihak berwenang.

“Ini bukan sekadar soal angka, tetapi menyangkut hak masyarakat desa. Dana desa adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat, sehingga harus dikelola secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Ia berharap Inspektorat Aceh Tenggara bersama aparat penegak hukum segera melakukan audit dan investigasi mendalam. Apabila ditemukan pelanggaran hukum, ia meminta agar dilakukan penindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penegakan hukum harus menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi penyalahgunaan dana desa. Jangan sampai anggaran yang seharusnya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru hilang tanpa kejelasan,” pungkasnya.

Penulis: Ramadan

Editor: Media Krimsus86.com

Pos terkait