KRIMSUS86.COM Aceh Tenggara Kamis 18 Desember 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM PERKARA) meminta Bupati Aceh Tenggara, M. Salim Fahri, untuk menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara tegas dan tanpa pengecualian. Hal tersebut disampaikan guna mencegah terulangnya kasus ketidakdisiplinan PNS yang terjadi pada tahun 2024 dan berujung pada pengembalian kerugian ke kas daerah.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM PERKARA Aceh Tenggara, Izharuddin, melalui media ini pada Kamis, 18 Desember 2025, menegaskan bahwa penegakan disiplin PNS harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Kami meminta kepada Bupati Aceh Tenggara agar menerapkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS tanpa terkecuali. Jangan sampai terulang seperti tahun 2024, di mana terdapat PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama sepuluh hari kerja berturut-turut, sehingga negara dirugikan,” ujar Izharuddin.
Izharuddin menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 13.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025 yang diterbitkan pada 21 Mei 2025, ditemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
Pada Tahun Anggaran 2024, Pemkab Aceh Tenggara menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp456.308.683.079, dengan realisasi mencapai Rp436.387.283.361 atau 95,63 persen. Dari realisasi tersebut, Belanja Gaji dan Tunjangan ASN tercatat sebesar Rp360.087.396.278.
Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp202.760.000, yang melibatkan 50 ASN pada 14 SKPD. ASN tersebut diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara berturut-turut selama sepuluh hari kerja, namun pembayaran gaji dan tunjangan tetap dilakukan hingga beberapa bulan berikutnya selama tahun 2024.
Izharuddin menegaskan, kejadian tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara agar ke depan pengawasan dan penegakan disiplin ASN dilakukan secara konsisten.
“Kami berharap pada tahun 2026, Bupati Aceh Tenggara lebih tegas menekankan kepada seluruh kepala dinas, kepala badan, dan jajaran PNS di lingkungan pemerintah daerah untuk meningkatkan disiplin kerja dan disiplin kehadiran,” tegasnya.
Ia juga menekankan agar tidak ada praktik pilih kasih dalam penegakan aturan.
“Tidak boleh ada pengecualian. Siapa pun dia, meskipun orang terdekat pimpinan daerah, jika melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Izharuddin.
LSM PERKARA berharap, dengan penegakan disiplin yang konsisten dan berkeadilan, tata kelola pemerintahan di Kabupaten Aceh Tenggara dapat berjalan lebih profesional, akuntabel, serta terhindar dari potensi kerugian keuangan daerah di masa mendatang.
Pewarta : Muhammadin






