LSM PEDAS dan L.I.M.B.A.H Laporkan Aktivitas PETI di TNKS ke KLHK

KRIMSUS86.COM KERINCI – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dilaporkan semakin marak dan berlangsung secara masif di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), khususnya di wilayah Pantai Tamiai. Kegiatan ilegal ini diduga telah menimbulkan kerusakan serius terhadap ekosistem hutan, mencemari aliran sungai, serta mengancam habitat satwa dilindungi.

Lembaga Swadaya Masyarakat PEDAS bersama L.I.M.B.A.H mengungkapkan temuan adanya sejumlah alat berat yang beroperasi bebas di dalam kawasan hutan lindung tersebut. Selain itu, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri terindikasi mencemari sumber air yang menjadi penopang kehidupan masyarakat sekitar.

Berita Lainnya

Ketua Umum LSM PEDAS, Efyarman, bersama Ketua DPD L.I.M.B.A.H, Martias, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti kuat. Bukti tersebut meliputi dokumentasi lapangan, titik koordinat aktivitas PETI, serta rekaman kesaksian warga setempat.

Berdasarkan temuan tersebut, LSM PEDAS dan L.I.M.B.A.H secara resmi telah melayangkan laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Kami mendesak pemerintah untuk segera menghentikan aktivitas ilegal ini dan menindak tegas para pelaku, termasuk pihak-pihak yang diduga membekingi kegiatan tersebut,” tegas perwakilan LSM PEDAS dan L.I.M.B.A.H.

Apabila tidak segera ditangani, aktivitas PETI ini dikhawatirkan akan menyebabkan kerusakan lingkungan yang semakin parah serta berdampak jangka panjang terhadap keberlangsungan ekosistem TNKS.

Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar

Aktivitas PETI di kawasan hutan TNKS diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Pasal 89 ayat (1): Penambangan tanpa izin di kawasan hutan dapat dipidana dengan ancaman penjara dan denda miliaran rupiah.

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Pasal 50 ayat (3) huruf g: Larangan melakukan penambangan tanpa izin di kawasan hutan.

Pasal 78: Mengatur sanksi pidana atas pelanggaran tersebut.

UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba)

Pasal 158: Penambangan tanpa izin (IUP, IPR, IUPK) diancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 & 99: Terkait pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Pasal 104: Penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri tanpa izin.

LSM PEDAS dan L.I.M.B.A.H berharap aparat penegak hukum, KLHK, serta pemerintah daerah segera melakukan penertiban dan penindakan terhadap aktivitas PETI di kawasan TNKS demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Pewarta: Yulfia

Editor: Media Krimsus86.com

Pos terkait