Krimsus86.com Gowa, 4 April 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) INAKOR secara resmi telah menyampaikan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Gowa terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, untuk periode Tahun Anggaran 2021 hingga 2025.
Laporan tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gowa cq. Kepala Seksi Intelijen di Sungguminasa sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, khususnya di tingkat desa.
Dalam laporan tersebut, LSM INAKOR mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Berdasarkan hasil penelusuran dan pengumpulan data, terdapat sejumlah kegiatan yang diduga mengandung ketidakwajaran dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, antara lain:
Tahun 2021:
Kegiatan penyuluhan dan pelatihan pendidikan masyarakat (Rp28.980.000)
Penyelenggaraan Posyandu (Rp64.785.000)
Pembangunan/rehabilitasi sarana Posyandu/Polindes (±Rp101 juta per kegiatan)
Dana mendesak (Rp223.200.000) yang dianggarkan berulang
Tahun 2022:
Penyelenggaraan Posyandu (Rp96.757.000)
Pengerasan jalan usaha tani (Rp266.314.100)
Tahun 2023:
Dana mendesak (Rp450.000.000 dan Rp270.000.000)
Pembangunan jalan usaha tani (Rp223.758.000)
Kegiatan Posyandu (Rp119.374.000)
Ketahanan pangan desa (Rp165.742.568 dan Rp46.780.000)
Tahun 2024:
Penyelenggaraan Posyandu (Rp31.500.000)
Pembangunan drainase (Rp121.386.000)
Pengerasan jalan usaha tani (Rp221.401.000)
Dana mendesak (Rp108.000.000)
Tahun 2025:
Penyertaan modal desa (Rp143.400.000)
Ketahanan pangan (Rp160.883.710)
Secara keseluruhan, LSM INAKOR menilai terdapat indikasi kuat ketidaksesuaian antara perencanaan anggaran dan realisasi di lapangan yang berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
LSM INAKOR meminta Kejaksaan Negeri Gowa untuk:
Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Tinggimae beserta perangkatnya;
Memeriksa Bendahara Desa terkait pengelolaan keuangan desa;
Menindaklanjuti laporan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Humas LSM INAKOR Kabupaten Gowa, Haeruddin Kasih, menyampaikan bahwa laporan ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan profesional demi menjaga akuntabilitas serta kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa,” ujarnya.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, Pemerintah Desa Tinggimae belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. LSM INAKOR menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum yang berjalan.
Sumber: LSM INAKOR Kabupaten Gowa
Pewarta: Mj@.19)






