LSM GARDA P3ER Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di Kabupaten Pesawaran

Krimsus86.com Pesawaran – Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garis Depan Pemuda Peduli Pembangunan dan Ekonomi Rakyat (GARDA P3ER) secara resmi melaporkan adanya indikasi penyimpangan dalam pengadaan laptop dan sarana pendidikan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran, Rabu (8 April 2026).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPC GARDA P3ER Kabupaten Pesawaran, Sabturizal, bersama sejumlah anggota kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran melalui Kepala Subseksi Tindak Pidana Khusus (Kasubsi Pidsus), Andi.

Berita Lainnya

Dalam laporannya, GARDA P3ER mengungkap dugaan penggelembungan harga (mark up) pada proyek pengadaan 200 unit laptop merek Libera dengan spesifikasi prosesor 12th Gen Intel Core i7-12650H, RAM 16GB, dan penyimpanan 500GB. Proyek tersebut bersumber dari Tahun Anggaran 2025 dengan nilai total mencapai Rp5 miliar.

Berdasarkan perhitungan, harga per unit laptop tersebut mencapai sekitar Rp25 juta. Nilai ini dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasaran laptop dengan spesifikasi serupa yang berkisar antara Rp13 juta hingga Rp18 juta.

Selain dugaan mark up, GARDA P3ER juga menyoroti adanya indikasi pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan secara sistematis. Dari informasi yang dihimpun, terdapat potongan sebesar Rp500 ribu untuk setiap unit laptop yang disalurkan ke sekolah. Dengan total 200 unit, potensi dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp100 juta.

Dana tersebut diduga dikumpulkan melalui Koordinator Kecamatan (Korcam) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan Kabupaten Pesawaran. Praktik ini dinilai merugikan sekolah serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Tak hanya itu, laporan juga mengungkit dugaan praktik serupa pada proyek sebelumnya, yakni pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK dan media pendidikan pada Tahun Anggaran 2021 senilai Rp8,18 miliar. GARDA P3ER menduga praktik penyimpangan berlangsung secara berkelanjutan dalam kurun waktu 2021 hingga 2025.

Sabturizal menyatakan, pihaknya memperoleh informasi adanya indikasi praktik tidak sehat dalam proses penentuan pemenang proyek, termasuk dugaan adanya pola “siapa bayar, dia yang menang” dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan dinas terkait.

Menanggapi laporan tersebut, pihak Kejari Pesawaran melalui Kasubsi Pidsus, Andi, menyatakan bahwa berkas laporan beserta data awal telah diterima dan saat ini tengah dalam tahap pencermatan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

LSM GARDA P3ER mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan profesional. Mereka juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas pengelolaan anggaran pendidikan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Provinsi Lampung, mengingat sektor pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan yang harus dikelola secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.

Sebagai tindak lanjut, GARDA P3ER menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi sebagai bentuk kontrol sosial apabila penanganan perkara dinilai berjalan lambat.(M.Dahlan)

Pos terkait