LSM CCN Datangi Kejari OKU Pertanyakan Tindak Lanjut SPRINDIK Dugaan Limbah B3

Krimsus86.com, OKU, Senin (09/02/2026) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) menerima kunjungan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Camera Catulistiwa Nusantara (CCN), Jepri S.Pd, beserta rombongan pada Senin, 09 Februari 2026. Kunjungan tersebut bertujuan untuk mempertanyakan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Jepri S.Pd menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 tersebut telah disampaikan secara resmi ke Kejati Sumsel pada tanggal 05 Januari 2026, bersamaan dengan aksi unjuk rasa yang digelar di depan kantor Kejati Sumsel.

Berita Lainnya

“Kami telah melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 ke Kejati Sumsel pada 05 Januari 2026,” ujar Jepri dalam keterangannya.

Lebih lanjut, pada tanggal 30 Januari 2026, pihak LSM CCN kembali mendatangi Kejati Sumsel untuk memastikan perkembangan laporan tersebut, baik secara langsung maupun melalui surat resmi. Selanjutnya, pada 02 Februari 2026, LSM CCN menerima informasi melalui pesan WhatsApp bahwa Kejati Sumsel akan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (SPRINDIK) yang ditujukan kepada Kejari OKU.

“Kami datang ke Kejari OKU untuk mengetahui secara langsung sejauh mana proses tindak lanjut SPRINDIK tersebut dan apa saja yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Jepri S.Pd juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak Kejari OKU yang telah menerima dan melayani kedatangan mereka dengan baik, terbuka, dan humanis. Ia berharap Kejari OKU dapat menindaklanjuti SPRINDIK dari Kejati Sumsel secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan profesional dan transparan demi penegakan hukum dan perlindungan lingkungan,” tutup Jepri.

Pewarta: Erwin A. Rohim, SE

Kabiro OKU

Pos terkait