Krimsus86.com Palembang, 3 April 2026 — Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menyatakan telah menerima laporan resmi dari Bupati Musi Banyuasin terkait insiden ledakan belasan sumur minyak ilegal di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Peristiwa yang terjadi pada Selasa malam (31/3/2026) tersebut mengakibatkan sebelas sumur minyak ilegal yang berada di lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Hindoli, tepatnya di Desa Tanjung Dalam, hangus terbakar akibat ledakan hebat.
Menanggapi kejadian tersebut, Gubernur menegaskan pentingnya langkah tegas dari aparat penegak hukum, tidak hanya untuk menangani insiden yang telah terjadi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola sektor minyak masyarakat ke depan.
“Kita berharap kepolisian mengambil langkah tegas, karena ini bukan sekadar menyelesaikan satu masalah yang baru terjadi, tetapi bagaimana menata untuk masa depan,” ujar Gubernur saat ditemui di Griya Agung, Palembang, Kamis (2/4/2026).
Lebih lanjut, Gubernur menekankan pentingnya implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2020 yang mengatur pengelolaan sumur minyak masyarakat atau sumur tua agar berjalan lebih tertib, aman, dan mengutamakan keselamatan kerja.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tengah mempercepat penyusunan regulasi turunan melalui Biro Hukum, menyusul penunjukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap tiga klaster pengelola, yakni Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta koperasi.
Gubernur menjelaskan bahwa seluruh tahapan pengelolaan sumur minyak akan berada dalam pengawasan ketat, mulai dari kemitraan dengan masyarakat pemilik sumur, proses eksploitasi, pengangkutan, hingga penyerahan kepada pihak pengolah (offtaker) seperti Pertamina dan Medco Energi.
“Setiap tahapan akan diklarifikasi. Mulai dari sumurnya, pekerjanya, cara eksploitasi, alat angkut, sampai diterima oleh offtaker, semuanya harus benar-benar melindungi masyarakat dan menghindari kecelakaan kerja,” tegasnya.
Selain itu, Gubernur juga mengimbau seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari kabupaten, kecamatan, hingga desa, untuk tidak melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.
“Pemerintah kabupaten, camat, dan kepala desa harus aktif menghimbau masyarakat. Jangan ada pembiaran. Masyarakat harus kita lindungi, apalagi ini pekerjaan yang sangat berisiko dan berbahaya,” pungkasnya.(M.Nurislam.PSA)






