Law Firm Descova Klarifikasi Terkait Laporan Dugaan Penipuan: “Uang Itu Bukan untuk Penanganan Kasus”

Krimsus86.com – Muara Dua, 13 November 2025 —
Menanggapi pemberitaan dan laporan polisi dengan Nomor: STTP LP/504/X/2025/SPK/POLSEK MURA DUA/POLRES OKU SELATAN/POLDA SUMATERA SELATAN, yang menyebutkan nama Yoppen Alinda, S.H., selaku pimpinan Kantor Pimpinan Cabang Law Firm Descova Ogan Komering Ulu (OKU), diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, pihak Law Firm Descova memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
Dalam pernyataannya, Yoppen Alinda, S.H. menegaskan bahwa uang yang disebut-sebut dalam laporan tersebut bukan merupakan biaya penanganan perkara hukum, melainkan berkaitan dengan persoalan pribadi antara pelapor, Ibu Susi Susanti, dengan pihak Kepala Desa Madura, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan.
“Uang yang dititipkan oleh Ibu Susi Susanti itu bukan murni dalam penanganan kasus atau perkara hukum. Hal itu berhubungan dengan permasalahan pribadi antara Ibu Susi Susanti dan Kepala Desa Madura terkait pemberhentiannya sebagai tenaga pengajar PAUD di Desa Madura,” ujar Yoppen Alinda, S.H.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa permasalahan bermula ketika Ibu Susi Susanti meminta bantuan kepada DPC LSM Penjara OKU Selatan untuk melaporkan Kepala Desa Madura ke instansi berwenang. Namun, belakangan pihak yang bersangkutan merasa takut karena adanya rencana laporan balik terkait dugaan belum disetorkannya dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD kepada bendahara PAUD setempat.
“Karena adanya kekhawatiran tersebut, uang itu kemudian dititipkan oleh Ibu Susi Susanti kepada saudara berinisial ‘J’, yang masih merupakan keluarganya. Uang itu dihitung, dibuatkan bukti titipan (kwitansi), dan difoto oleh yang bersangkutan. Dalam hal ini, memang benar saya mengetahui adanya penitipan uang tersebut,” tambah Yoppen Alinda, S.H.
Pihak Law Firm Descova menegaskan bahwa klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional untuk meluruskan informasi yang beredar serta menjaga kepercayaan publik terhadap profesi saya
“Kami di Law Firm Descova berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan kode etik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab hukum. Kami berharap masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum adanya proses hukum yang jelas dan objektif,” tutup Yoppen Alinda, S.H.
Dengan demikian, Law Firm Descova berharap agar pemberitaan dan informasi publik dapat berimbang, serta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(red//tim)






