Laporan Hasil Pemeriksaan Okeh BPK Tahun 2022 Ditemukan Defisit Anggaran 106,6 Miliar

Krimsus86.comKutacane Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mengalami defisit riil sebesar Rp106, 6 miliar pada tahun 2022.

Hal tersebut diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh Nomor:23.A/LHP/XVIII.BAC/05/2023.

Berita Lainnya

 

Dalam LHP BPK tersebut juga disebutkan sebesar Rp 18,6 miliar penyalahgunaan kas yang dibatasi penggunanya pada Tahun Anggaran (TA) 2022 pada Pemkab Aceh Tenggara.

 

Defisit riil Rp106,6 miliar yang dialami Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara pada Tahun Anggaran 2022 tersebut berpotensi terjadi tindak pidana korupsi. Sesuai hasil audit BPK RI Perwakilan Aceh ada ditemukan Rp18,6 miliar penyalahgunaan kas yang dibatasi penggunaannya pada Tahun Anggaran 2022 pada Pemkab Aceh Tenggara,

 

Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Alami Defisit Riil Rp 96 Miliar pada 2023 selain berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi, defisit riil yang dialami dan juga dapat menyebabkan terganggunya jalannya roda pemerintah tahun yang sedang berjalan saat ini dan untuk tahun ย berikutnya.ย Hal ini merupakan gambaran dampak terjadinya defisit.

 

Menurut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara beberapa waktu lalu sebagai lembaga pengawasan pemerintahan merasa heran dengan hasil audit BPK RI Perwakilan Aceh pada Tahun Anggaran 2022 tersebut,

 

Dimana sebelumnya defisit Aceh Tenggara yang terakhir kali dilaporkan dan telah disepakati antara eksekutif dan legislatif berkisar sebesar Rp56 miliar kemudian membengkak menjadi Rp106,6 miliar.

 

Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pj Bupati dengan DPRK setempat terkait pembahasan defisit riil Rp106,6 miliar terus gagal digelar dengan berbagai problem, itu memberikan gambaran jika ada hal yang tidak baik-baik saja pada permasalahan tersebut, sehingga RDP terkesan sangat begitu sulit untuk dilaksana

 

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara (Agara) mengalami defisit riil sebesar Rp106,6 miliar pada tahun anggaran (TA) 2022. Berdasarkan LHP BPK Perwakilan Aceh Nomor: 23.A/LHP/XVIII.BAC/05/2023 disebutkan, defisit riil berasal dari utang dan penggunaan kas yang dibatasi penggunaannya untuk belanja yang tidak sesuai peruntukannya.

 

BPK menyebutkan, rincian defisit riil itu terjadi karena utang akibat tidak tersedianya dana TA 2022 senilai Rp88 miliar lebih, dan penggunaan kas yang dibatasi penggunaannya senilai Rp18,6 miliar. Sehingga, defisit riil seluruhnya Rp106,6 miliar.

 

Dalam LHP tersebut, BPK juga menyatakan, kewajiban Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berpotensi membebani Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tenggara sebesar Rp36,6 miliar.

 

Hasil review atas Laporan Audit Independen (LAI) BLUD RSUD H. Sahudin menunjukkan, bahwa rumah sakit tersebut memiliki saldo Kewajiban Jangka Pendek sebesar Rp36,6 miliar.

 

Pihak BPK menyebutkan, hasil review lanjutan atas Neraca BLUD RSUD H. Sahudin menunjukkan bahwa memiliki piutang pendapatan dari kegiatan operasional BLUD sebesar Rp11,5 miliar. BLUD RSUD H. Sahudin memiliki kewajiban jangka pendek yang lebih besar dari piutang.

 

Jurnalis : Arahim J

Pos terkait