Lahan Milik Mantan Kades Fatufia Diduga Diserobot PT IMIP, Pemilik Minta Penyelesaian

Krimsus86.com, Morowali – Konflik lahan antara warga dengan perusahaan kembali mencuat di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dituding melakukan penyerobotan lahan milik warga bernama Simon Abdul Rasid di Dusun Kurisa, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi.

Menurut Simon Abdul Rasid, persoalan tersebut mulai diketahui ketika pihak perusahaan melakukan pembangunan gedung lima lantai di lokasi yang sebagian arealnya diduga telah memasuki lahan miliknya. Mengetahui hal tersebut, ia mengaku langsung menyampaikan teguran kepada pihak perusahaan agar menghentikan aktivitas pembangunan sebelum ada penyelesaian terkait kepemilikan lahan.

Berita Lainnya

“Ketika mengetahui ada penyerobotan lahan milik saya, saya langsung menyampaikan teguran kepada pihak perusahaan agar menghentikan aktivitas pembangunan sampai persoalan ini diselesaikan,” ujar Simon yang juga merupakan mantan Kepala Desa Fatufia periode 2006–2012.

Simon menjelaskan, konflik lahan tersebut telah berlangsung kurang lebih sembilan bulan sejak awal Juni 2025. Namun hingga akhir Februari 2026, ia mengaku belum mendapatkan penyelesaian dari pihak perusahaan.

Ia berharap PT IMIP dapat menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah, termasuk dengan menempuh langkah-langkah yang adil bagi kedua belah pihak.

Simon juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat dilaporkan ke berbagai tingkatan aparat dan pemerintah setempat, mulai dari tingkat RT, pemerintah desa, kecamatan, hingga aparat keamanan. Meski demikian, ia menyebut hasil investigasi menunjukkan bahwa klaim lahan tersebut berada di pihaknya.

Lebih lanjut, Simon mengingatkan sejarah awal masuknya investasi di wilayah Bahodopi. Ia menuturkan bahwa cikal bakal kawasan industri tersebut berasal dari PT Bintang Delapan Mineral (BDM), yang kemudian berkembang menjadi PT IMIP.

Menurutnya, pada masa awal kehadiran perusahaan tersebut sekitar tahun 2007, sejumlah desa di Bahodopi sempat melakukan penolakan. Namun Desa Fatufia justru menjadi salah satu wilayah yang menerima kehadiran investasi tersebut.

“Saat itu saya masih menjabat sebagai Kepala Desa Fatufia dan turut berkontribusi dalam proses penerimaan investasi perusahaan di daerah ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Abd. Rahman Andi Masse dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK Tipikor) meminta agar pihak PT IMIP segera mengambil langkah penyelesaian atas sengketa lahan tersebut.

Ia menilai penyelesaian dapat ditempuh melalui dialog serta mekanisme yang berlaku, termasuk kemungkinan pembayaran atau ganti rugi apabila lahan tersebut terbukti milik warga.

“Kami berharap pihak perusahaan segera menyelesaikan persoalan ini secara baik dan adil, mengingat pemilik lahan juga merupakan salah satu tokoh yang pernah berkontribusi terhadap hadirnya investasi di wilayah tersebut,” ujarnya.

Hingga berita ini dirilis, pihak PT IMIP belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan penyerobotan lahan tersebut.

(Nofli)

Pos terkait