Jakarta – Krimsus86.com
Selasa (05/05/2026)
Kuasa hukum M. Kadafi dari kantor hukum Sopian Sitepu & Partners menyampaikan hak jawab atas tudingan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang sebelumnya mencuat dalam aksi demonstrasi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pernyataan resmi tertanggal 4 Mei 2026, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang diarahkan kepada kliennya tidak benar serta tidak memiliki dasar hukum maupun fakta yang valid.
“Bahwa tuduhan yang disampaikan oleh pihak yang mengatasnamakan kelompok tertentu tersebut adalah tidak benar, tidak berdasar, dan merupakan bentuk fitnah yang merugikan klien kami secara pribadi maupun sebagai pejabat publik,” demikian disampaikan dalam keterangan tertulis.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa selama ini M. Kadafi justru berperan aktif dalam mengawal pelaksanaan program pemerintah, khususnya PIP dan KIP Kuliah, agar berjalan tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kliennya juga disebut membuka ruang aspirasi bagi masyarakat guna mencegah potensi penyimpangan dalam penyaluran bantuan pendidikan.
Menanggapi tudingan bahwa program tersebut digunakan untuk kepentingan elektoral pada Pemilu Legislatif 2024, pihak kuasa hukum menilai hal tersebut hanyalah asumsi tanpa dasar.
“Upaya mengaitkan program bantuan pendidikan dengan perolehan suara dalam Pemilu Legislatif 2024 merupakan asumsi yang tidak memiliki dasar hukum maupun fakta yang valid,” lanjutnya.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa capaian suara yang diraih kliennya merupakan bentuk kepercayaan masyarakat atas kinerja yang telah dilakukan, bukan hasil dari praktik yang dituduhkan.
Lebih lanjut, mereka mengungkap adanya indikasi bahwa narasi yang berkembang di ruang publik tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan persoalan internal keluarga.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa narasi yang dibangun dalam aksi dan pemberitaan tersebut berkaitan dengan persoalan internal keluarga,” tulisnya.
Atas hal tersebut, kuasa hukum menilai bahwa membawa persoalan pribadi ke ruang publik merupakan tindakan yang tidak etis dan berpotensi melanggar hukum. Mereka juga mengingatkan agar semua pihak tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya karena dapat berujung pada konsekuensi hukum, termasuk pencemaran nama baik.
“Kami tidak akan ragu untuk menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan fitnah dan merugikan nama baik klien kami,” tegas kuasa hukum.
Sebelumnya, kelompok massa yang mengatasnamakan Indonesia Muda menggelar aksi di depan gedung KPK dan mendesak agar dugaan politisasi bantuan pendidikan yang menyeret nama anggota DPR segera diusut. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPK terkait tindak lanjut atas tuntutan tersebut.(M.Dahlan//red)






