PONTIANAK, krimsus86.com – Kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang melibatkan tersangka berinisial EAG semakin memanas. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Panggilan untuk Diperiksa (SPDP) Nomor SPDP/121/V/2025/SATRESKRIM oleh Sat Reskrim Polresta Pontianak, kuasa hukum korban Melati Fajarwati mengeluarkan suara yang pedas, mendesak penahanan segera terhadap EAG.
“Kami mempertanyakan ada apa dengan penyidik? Mengapa tersangka penggelapan dan penipuan sejelas ini masih dibiarkan menghirup udara bebas?” ujar kuasa hukum korban, yang merasa kekecewa terhadap sikap EAG yang dinilai tidak kooperatif dan menyepelekan proses hukum.
Kata mereka, tersangka yang diperkirakan adalah Eka Agustini tampak seolah-olah “di atas hukum” sejak laporan pertama dibuat Januari 2025. Bahkan, EAG juga merendahkan kinerja penyidik melalui perilaku yang menentang proses penyidikan.
“Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa tersangka ini ‘kebal hukum’ atau ada ‘kekuatan’ di belakangnya yang mampu mengintervensi profesionalisme kepolisian. Kami menuntut keadilan, bukan sekadar administrasi surat-menyurat di atas kertas!” tegas kuasa hukum.
Menurut mereka, secara hukum syarat penahanan sudah mutlak terpenuhi. Tersangka terancam dengan Pasal 372 dan 378 KUHP yang memiliki ancaman pidana berat. “Jika tidak ditahan sekarang, siapa yang menjamin tidak hilangnya barang bukti atau manipulasi kasus? Kami tidak ingin ada ‘permainan’ di sini,” katanya.
Klien mereka, Melati Fajarwati, telah menjadi korban sejak Oktober 2024 dan kesabaran telah mencapai batas. Kuasa hukum mengancam akan mengadukan dugaan ketidakprofesionalan penyidik ke Propam Polda Kalbar bahkan Mabes Polri jika tidak ada tindakan konkret dalam waktu dekat.
“Jangan biarkan marwah Polresta Pontianak jatuh karena satu orang tersangka yang merasa bisa mengatur proses hukum! Jangan sampai hukum dikangkangi, minta Kapolresta Pontianak segera bersikap untuk menjebloskan tersangka ke sel,” pinta mereka.
Reporter: DC
Editor: Tim Krimsus86.com






