Krimsus86.com, Indramayu, Jawa Barat — Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Alvian Maulana Sinaga, mantan anggota kepolisian yang didakwa menghabisi nyawa pacarnya.
Harapan tersebut disampaikan Toni RM usai mengikuti sidang agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa, di PN Indramayu, Selasa (20/1/2026). Ia menegaskan agar persidangan dapat segera dilanjutkan ke tahap pembuktian dan masuk ke pokok perkara setelah putusan sela dibacakan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa (27/1/2026).
“Harapan saya jelas, eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa ditolak seluruhnya, sehingga persidangan dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian dan masuk ke pokok perkara,” ujar Toni RM.
Menurutnya, ia sependapat dengan penilaian JPU yang menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak memenuhi ketentuan hukum untuk membatalkan surat dakwaan. Toni RM juga mengapresiasi tanggapan JPU yang dinilainya disampaikan secara cermat, jelas, lengkap, dan disertai argumentasi hukum yang kuat.
“Saya menilai ketiga JPU yang membacakan tanggapan menunjukkan kapasitas dan kecermatan yang sangat baik. Argumentasi yang disampaikan berbasis hukum dan disusun secara sistematis,” ungkapnya.
Toni RM menambahkan, eksepsi pada prinsipnya merupakan permohonan agar surat dakwaan dinyatakan batal. Oleh karena itu, menurutnya, penasihat hukum terdakwa seharusnya memahami secara mendalam dasar-dasar hukum yang dapat menyebabkan dakwaan batal demi hukum.
Ia menjelaskan bahwa surat dakwaan hanya dapat dibatalkan apabila disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Namun dalam perkara ini, dakwaan terhadap terdakwa Alvian dinilai telah memenuhi seluruh unsur tersebut.
“Dakwaan telah menguraikan secara jelas peristiwa pidana, cara melakukan, waktu dan tempat kejadian, tahapan perencanaan, serta unsur-unsur lain yang dipersyaratkan undang-undang,” jelasnya.
Dengan terpenuhinya unsur-unsur tersebut, Toni RM menilai eksepsi seharusnya tidak perlu diajukan karena hanya akan memperpanjang proses persidangan.
“Seharusnya langsung masuk ke pokok perkara untuk membuktikan ada atau tidaknya perencanaan serta sejauh mana keterlibatan terdakwa,” pungkasnya.
Sumber: Krimsus86.com – Jawa Barat
Pewarta: Wardono HS, S.E.
Koordinator Wilayah: Jawa Barat






